Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 | 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara diminta untuk segera dirampungkan.

Hal itu dikatakan oleh korban, RM (38) warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.

Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama inisial H ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor H ini sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ujar RM, kepada media ini, Senin, 16 Juni 2025.

Namun, sambung dia, sejak penetapan itu, tersangka H tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

“Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata, Berikut Lokasi dan Tujuannya

“Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, H ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri,” timpalnya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. kepada lintaslampung kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.

“Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri,” tegas Fitra.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan tersangka inisial H telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

“Berdarkan keputusan gelar perkara, tsk kita sangkakan pasal 385 Kuhp, ybs hari ini sudah kita panggil sbg Tersangka, namun ybs tidak hadir karena beralasan sakit, yg dibuktikan surat keterangan sakit dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasat.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024 lalu . Kronologis kejadian mengenai sewa lahan milik terlapor inisial H yang dibayarkan sewanya oleh pelapor RM senilai Rp33 juta untuk 5 tahun sejak tahun 2022. Namun,dipertengahan jalan sekira tahun 2024 lalu, korban RM tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan milik terlapor, dan uang sewa yang sudah dibayarkan korban secara tunai (lunas) tidak dikembalikan oleh terlapor.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor inisial H ke Polres Lampung Utara yang tertuang dalam STPL nomor STTLP/B/586/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara K Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM
Sadd al-Dzari’ah: Solusi dari Kearifan Islam dalam Tata Kelola Sampah
Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran
Dandim 0426 TB Bersama Baznas Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH
TP PKK Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK melalui Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut
Kodim 0426 Tulang Bawang Bangun Jembatan Penghubung Antar Asrama
Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas
Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza-Jihan, Hadirkan Aplikasi Lampung-In, Wujudkan Pelayanan Publik Digital Terintegrasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:01 WIB

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:42 WIB

Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Senin, 16 Juni 2025 - 20:16 WIB

Sadd al-Dzari’ah: Solusi dari Kearifan Islam dalam Tata Kelola Sampah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:36 WIB

Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

Senin, 16 Juni 2025 - 14:20 WIB

Dandim 0426 TB Bersama Baznas Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:01 WIB

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB Bersama Baznas Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH

Senin, 16 Jun 2025 - 14:20 WIB