Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 | 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara diminta untuk segera dirampungkan.

Hal itu dikatakan oleh korban, RM (38) warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.

Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama inisial H ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor H ini sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ujar RM, kepada media ini, Senin, 16 Juni 2025.

Namun, sambung dia, sejak penetapan itu, tersangka H tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

“Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

“Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, H ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri,” timpalnya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. kepada lintaslampung kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.

“Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri,” tegas Fitra.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan tersangka inisial H telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Polres Mesuji Serap Aspirasi Lewat Jumat Curhat

“Berdarkan keputusan gelar perkara, tsk kita sangkakan pasal 385 Kuhp, ybs hari ini sudah kita panggil sbg Tersangka, namun ybs tidak hadir karena beralasan sakit, yg dibuktikan surat keterangan sakit dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasat.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024 lalu . Kronologis kejadian mengenai sewa lahan milik terlapor inisial H yang dibayarkan sewanya oleh pelapor RM senilai Rp33 juta untuk 5 tahun sejak tahun 2022. Namun,dipertengahan jalan sekira tahun 2024 lalu, korban RM tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan milik terlapor, dan uang sewa yang sudah dibayarkan korban secara tunai (lunas) tidak dikembalikan oleh terlapor.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor inisial H ke Polres Lampung Utara yang tertuang dalam STPL nomor STTLP/B/586/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara K Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL
Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:03 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL

Berita Terbaru