LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara diminta untuk segera dirampungkan.
Hal itu dikatakan oleh korban, RM (38) warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.
Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama inisial H ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor H ini sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ujar RM, kepada media ini, Senin, 16 Juni 2025.
Namun, sambung dia, sejak penetapan itu, tersangka H tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.
“Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu,” kata dia.
“Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, H ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri,” timpalnya lagi.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. kepada lintaslampung kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.
“Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri,” tegas Fitra.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan tersangka inisial H telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Berdarkan keputusan gelar perkara, tsk kita sangkakan pasal 385 Kuhp, ybs hari ini sudah kita panggil sbg Tersangka, namun ybs tidak hadir karena beralasan sakit, yg dibuktikan surat keterangan sakit dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasat.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024 lalu . Kronologis kejadian mengenai sewa lahan milik terlapor inisial H yang dibayarkan sewanya oleh pelapor RM senilai Rp33 juta untuk 5 tahun sejak tahun 2022. Namun,dipertengahan jalan sekira tahun 2024 lalu, korban RM tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan milik terlapor, dan uang sewa yang sudah dibayarkan korban secara tunai (lunas) tidak dikembalikan oleh terlapor.
Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor inisial H ke Polres Lampung Utara yang tertuang dalam STPL nomor STTLP/B/586/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.##
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara K Afkar
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.