Kopda Bazarsah Penembak Tiga Polisi Way Kanan Divonis Mati

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bazarsah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” tegas ketua majelis hakim.

Meski demikian, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan oditur militer. Namun, vonis mati tetap dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan perbuatan sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.

Selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakannya telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak nama baik TNI di mata publik.

Baca Juga:  Bentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Atas Tanah

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

Tidak Ada Penyesalan

Dalam persidangan terungkap, Bazarsah sadar penuh saat melakukan penembakan, bahkan kala itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, ia dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa pernah terlibat perkara pidana jual beli senjata api rakitan dan telah dijatuhi hukuman, namun tidak jera. Ia kembali mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena sabung ayam.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:  Agus Mahmud, Profile Masyarakat Mesuji yang Patut  jadi Teladan

“Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” tegas majelis hakim.

Respons Kuasa Hukum Keluarga Korban

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari proses hukum belum berakhir karena masih ada kemungkinan banding.

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban tetap berharap hukuman mati dipertahankan di tingkat berikutnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bazarsah.


Penulis : Yulizar


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB