Kopda Bazarsah Penembak Tiga Polisi Way Kanan Divonis Mati

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bazarsah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” tegas ketua majelis hakim.

Meski demikian, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan oditur militer. Namun, vonis mati tetap dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan perbuatan sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.

Selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakannya telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak nama baik TNI di mata publik.

Baca Juga:  ASN Diminta Jadi Teladan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

Tidak Ada Penyesalan

Dalam persidangan terungkap, Bazarsah sadar penuh saat melakukan penembakan, bahkan kala itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, ia dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa pernah terlibat perkara pidana jual beli senjata api rakitan dan telah dijatuhi hukuman, namun tidak jera. Ia kembali mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena sabung ayam.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Edukasi Ketahanan Keluarga Hadapi Bencana Sosial

“Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” tegas majelis hakim.

Respons Kuasa Hukum Keluarga Korban

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari proses hukum belum berakhir karena masih ada kemungkinan banding.

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban tetap berharap hukuman mati dipertahankan di tingkat berikutnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bazarsah.


Penulis : Yulizar


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

ASN Diminta Jadi Teladan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih
Pemprov Lampung Anti LGBT, Bersama DPRD Gagas Perda
Pemprov Serahkan Dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD Lampung
Konflik Lahan Sawit, AMUK Tuding Bupati Tidur! Hendrizal: Saya tak Tidur
Kendalikan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Simpang Pematang 
Tes Kemampuan Akademik untuk Semua
Selaras Empat Asta Protas, UIN RIL Teguhkan Komitmen Penguatan Ekoteologi dalam Program KKN
KKN UIN RIL Berhasil Bangun Lubang Resapan Biopori dan Tanam Ribuan Pohon

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:20 WIB

ASN Diminta Jadi Teladan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Pemprov Lampung Anti LGBT, Bersama DPRD Gagas Perda

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Pemprov Serahkan Dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD Lampung

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Konflik Lahan Sawit, AMUK Tuding Bupati Tidur! Hendrizal: Saya tak Tidur

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Simpang Pematang 

Berita Terbaru

#CovidSelesai

ASN Diminta Jadi Teladan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 11 Agu 2025 - 19:20 WIB

#CovidSelesai

Pemprov Lampung Anti LGBT, Bersama DPRD Gagas Perda

Senin, 11 Agu 2025 - 19:14 WIB