Koni Wajib Kembalikan Dana Hibah Rp 1,6 M

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Sumatera Selatan – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI No.19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022, dipaparkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI Sumatera Selatan Terlambat dan Penggunaan Dana Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 1.665.000.000,-

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 lalu menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 50.049.252.952,- dan merealisasikan sebesar Rp 49.231.073.200,- atau 98,87%. Sebesar Rp 37.500.000.000,- belanja hibah tersebut diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan untuk 7 kegiatan yakni : Pembinaan Prestasi Atlet sebesar Rp 3.287.000.000,-; Pelatda Pekan Olahraga Nasional Rp 11.087.516.000,-; Keberangkatan Pekan Olahraga Nasional Rp 7.659.209.000,-; Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2021 Rp 7.990.575.000,-; Operasional Sekretariat KONI Sumsel Rp 6.725.700.000,-; Bantuan Pengprov PORDASI Sumsel Rp 250.000.000,-; dan Bantuan Pengprov PERBAKIN Sumsel sebesar Rp 500.000.000,-

Baca Juga:  Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022 terungkap, berdasarkan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel selaku Pengguna Anggaran sewaktu pemberian Hibah dilakukan serta Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel diketahui bahwa KONI Sumsel terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan Penggunaan Dana Tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 1.665.000.000,-.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk : memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai dengan NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.665.000.000,-.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 011/Red-DS/W/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 dalam jawaban tertulis No. 900/524/Dispora.Keu/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas H. Rudi Irawan, S.Sos, M.Si menjelaskan, sesuai surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan No. 11/KU/KONI-SS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Provinsi Sumsel Tahun 2022, KONI Provinsi Sumsel sudah menindaklanjuti Rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Selatan tersebut dan melakukan kewajiban dengan menyetorkan pengembalian dana hibah ke Kas Daerah sebesar Rp 1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:17 WIB

Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:35 WIB

Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:17 WIB

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB

#indonesiaswasembada

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:17 WIB