Laporan: Annisa
BANDARLAMPUNG– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Achmad Rico Julian alias ARC.
“Perbuatan ARC memukul kepala anak dengan senjata api adalah merupakan perbuatan yang diluar batas sehingga berdampak terganggunya fsikis anak dan lebih jauh menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” sebut Ketua Komnas PA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha. Rabu (20/9).
Menurut Bang Yan, sapaan akrab Arieyanto Wertha, Komnas PA sangat menyesalkan kejadian ini dan ini merupakan bentuk kesombongan dan keangkuhan pelaku.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa ARC merupakan sosok yang sangat paham tentang hukum, calon pemimpin dimasa depan sebagai calon anggota legislatif dan pimpinan salah satu partai besar di tingkat Kabupaten, apalagi yang bersangkutan adalah ketua Persatuan Advokat Indonesia,” rincinya.
Bang Yan menambahkan, Kepemilikan senjata api yang bersangkutan perlu dipertanyakan dan jika memang benar memilik ijin dari lembaga atau instansi yang berwenang, masyarakat harus tau itu.
“Mengingat kejadian ini sudah menjadi konsumsi nasional, Komnas PA meminta kepada kepolisian resort kota Bandarlampung harus segera menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, selanjutnya Komnas PA akan tetap mengawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Warga Sukabumi Bandarlampung Achmad Rico Julian dilaporkan ke Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan Senjata Api.
Pelapor adalah OA (Oka Ernanda -biaa siaingkat) yang melaporkan Rico ke Polisi. Pria kelahiran 09 Mei 2002 ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung beserta empat rekannya, anggota keluarga, dan kuasa hukum: Ari Syandi Harahap, SH, pada Minggu (17/09/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Dalam laporannya, OE yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ini sebagaimana tertuang pada STPL dengan nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan, menguraikan Minggu (17/09/2023) dinihari sekitar pukul 02.15 Wib ia bersama empat rekannya yakni, M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah pria tersebut di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Saat ia dan rekan-rekannya sedang asyik berbincang- bincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa Senjata Api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.
“Saya dan dua rekan saya disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang Senpi, setelah itu ia menodongkan ke kening dan memaksa kami telah melakukan pencurian buah Dugan,” urai OE dalam laporannya ke Polisi.
Dirinya berharap Gelar Perkara Lanjutan Segera Terlaksana dan Diharapkan Bakal Ada Tersangka Baru Selepas menyampaikan laporan dengan dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan Senpi, OR dan empat rekannya melakukan Visum.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.