Komisi III Terima Aduan Sengketa Lahan Ahli Waris Tjoddo

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar terus berlanjut. Ahli waris mendiang Tjoddo kembali memperjuangkan tanah keluarga mereka yang diklaim oleh pihak lain.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penyelesaian kasus sengketa lahan harus melalui jalur hukum. Hal ini disampaikannya saat menerima aduan dari ahli waris Tjoddo terkait sengketa tanah mereka. Menurut Habiburokhman, tanpa adanya langkah hukum seperti gugatan dan putusan pengadilan, tidak ada dasar yang kuat untuk mengubah sertifikat yang sudah ada.”Sebetulnya hal seperti ini memang ujung tombaknya harus upaya hukum, Pak. Jadi enggak bisa kalau tanpa adanya upaya hukum tanpa adanya langkah hukum, gugatan tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Habib, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Pusat Studi Gender UIN RIL Gelar Seminar Etika Dakwah Untuk Menambah Literasi Mahasiswa

Diketahui, sengketa lahan ini berawal dari persoalan lahan seluas 5,75 hektare di Blok 157 Lompo Pai yang merupakan milik keluarga Tjoddo diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen alas hak simana boetaja rincik Kohir 51 C1 milik SIA letaknya di KM 17 dengan Persil 6 D1 milik Tjoddo letaknya di KM 18.

Menanggapi aduan tersebut, Habiburokhman mengatakan akan membawa kasus ini ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya telah menerima poin-poin penting dari ahli waris dan akan segera memanggil semua pihak yang terkait, termasuk ahli waris Tjoddo, pihak lawan, dan aparat yang berwenang.

Baca Juga:  Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

“Kami perlu tegaskan posisi kami tidak berpihak pada salah satu, tapi kami berpihak pada apa yang benar,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ahli waris Tjoddo, yang datang untuk meminta bantuan DPR, menyatakan bahwa mereka memiliki semua bukti kepemilikan yang sah, termasuk sertifikat yang jelas. Mereka berharap DPR dapat membantu memfasilitasi agar tanah mereka bisa kembali.

Dengan langkah ini, DPR RI berkomitmen untuk meninjau kasus ini secara adil dan transparan, memastikan bahwa semua pihak didengar dan kebenaran ditegakkan.

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB