Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses penindakan. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK yang digelar di ruang kerja Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III memberikan catatan kritis terkait istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini digunakan KPK. Sahroni menilai pemaknaan OTT sebagaimana dipraktikkan KPK tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di masyarakat.

Menurutnya, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian kejadian terpisah. “Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Politisi Partai NasDem tersebut bahkan menyarankan agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur jika pola penindakan melibatkan lebih dari satu lokasi. “Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT Plus?” tegasnya.

Sahroni menilai, kejelasan istilah hukum sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK

Sebagai contoh, ia menyinggung penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang dilakukan KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Menurutnya, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan definisi OTT. “Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama ditangkap semua. Kalau memang ada yang kabur, itu soal lain, tapi terminologi OTT ini perlu diperjelas,” tambahnya.

Baca Juga:  HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan OTT agar tidak menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik. Ia berharap KPK menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap kelembagaan politik.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih
Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu
Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu
BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT
Sidak TPID Lampung Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H 
Kepala SMAN 1 Abung Selatan Akui Kelalaian Pengelolaan Dana BOS, Guru Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:16 WIB

Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:13 WIB

Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:10 WIB

Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:05 WIB

Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:16 WIB

BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:16 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:13 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:10 WIB

#indonesiaswasembada

Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu

Rabu, 4 Mar 2026 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:16 WIB