Klub Menembak ‘Marah Besar’ Dengan Perbakin Lampung

Rabu, 1 Maret 2023 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Kisruh pembentukan 9 Pengurus Kabupaten (Pengkab) disinyalir ‘bak siluman’. Terbentukya Pengkab ini menjadi biang ‘marahnya’ klub menembak dengan Penguru Perbakin Lampung. Marahnya Klub menembak ini dalam rangka menjaga marwah organisasi agar tidak mengangkangi Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah tangga (ART) yang telah di perbaharui hasil Munas Tahun 2022.

Mewakili Peserta Forum Ungkap Kang Ujang, banyak yang belum mengetahui adanya surat Perpanjangan masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. Sepengetahuan teman-teman Pengurus Perbakin Lampung berakhir Desember 2022.

Bedasarkan Surat PB Perbakin atas permohonan Perpanjangan Masa bakti Kepengurusan Perbakin Lampung, Ketum PB Perbakin akhirnya memberikan persetujuan. PB Perbakin memberikan rujukan, 1. memberikan Persetujuan Perpanjangan Masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. 2. Menegaskan untuk pelaksanaan Musyawarah Perbakin Provinsi Lampung, agar di selengarakan selambatnya sampai tanggal 16 Juni 2023, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga Perbakin 2022.

Baca Juga:  Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Menurut Kang Ujang, banyak hal yang menjadi janggal manakala muncul 9 Pengkab pada 23 Februari 2023 lalu. Menurut Kang Ujang, ini menyalahi aturan.

Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah pada; AD/ART Perbakin 2022, Bab VII tentang Sanksi Organisasi bagian kesatu, sanksi atas ketidaksesuaian masa bakti kepengurusan Pasal 54 ayat ke-4 yang berbunyi; “Setiap Pengprov Perbakin atau Pengkap/Pengkot Perbakin yang dalam periode perpanjangan masa bakti dilarang mengeluarkan produk hukum sesuai hirarki tingkatannya dan/atau keputusan terkait strategis Perbakin di setiap Jenjang.

Karenanya, Forum Klub Menembak Lampung memghimbau pada Ketum Irham Jafar Lan Putra untuk mengikuti perintah AD/ART Perbakin 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi Perbakin. Forum Klub menyarankan kepada Irham untuk;

Baca Juga:  RS Jiwa Berganti Nama jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara

1. Membatalkan produk hukum yang telah dibuat dan membatalkan SK yang telah dikeluarkan 3 klub menembak di 9 Kabupaten dan SK Perbakin di 9 Kabupaten.
2. Menunda Pelantikan di 9 kabupaten.
3. Forum hanya mengakui 4 Pengkap/Pengkot yang telah di keluarkan SK dan di tanda tangani Ketum Irham Jaffar sebelumnya.

Sesuai dengan Pedoman Media Siber, redaksi lintaslampung,com menunggu dan konfirmasi Pengurus dan Ketua Perbakin Lampung Irham Lan Dja’far dalam rangka menjawab rilis yang dilayangkan klub menembak dalam rangka menjaga keseimbangan informasi yang dimiliki redaksi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika
Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers
Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah
Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang
Dukung Digitalisasi Wilayah, KKN 31 UIN RIL Kembangkan Peta Digital dan Website Kelurahan Kangkung
Respons Cepat, Personel Satuan Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:36 WIB

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:38 WIB

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 September 2026 - 12:14 WIB

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Berita Terbaru

Xi Jinping dan El-Sisi

#indonesiaswasembada

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:38 WIB

Ahmad Novriwan,
[Bung Pur]

#indonesiaswasembada

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIB

Presiden Rusia dan Presiden TIongkok Bertemu [xin]

#indonesiaswasembada

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:14 WIB