Selain itu juga, mendapatkan penambahan ABT dari Ditjen Imigrasi berupa 1 unit kendaraan fungsional operasional tertutup dan 1 unit kendaran penjemputan pegawai.
Terkait anggaran, Kepala Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum, juga menyampaikan bahwa DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,536,663,000 dan hingga 27 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp8,148,316,483 atau sebesar 95,45%.
Adapun pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp6.424.910.806 dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.092.628.784.
Bahkan pencapaian tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebesar Rp6.051.149.965. Kantor Imigrasi Kotabumi pada tahun 2024 juga memperoleh penghargaan berupa Penghargaan sebagai Peringkat Kedua dalam kategori implementasi Digipay Mitra Kerja KPPN Kotabumi untuk Semester I Tahun Anggaran 2024, dan Penghargaan Predikat Ramah HAM oleh Kementerian HAM RI, dan Penghargaan atas kinerja dalam Sertifikasi BMN dan menerima Sertifikasi Aset BMN di Pesisir Barat dari Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Imigrasi Kotabumi
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya