Ketum THI: Laporan Dugaan Korupsi Unila Terburu Buru, Buat Gaduh

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wiliyus, Ilustrasi by lintaslampung design

Wiliyus, Ilustrasi by lintaslampung design

Wiliyus, Ilustrasi by lintaslampung design

“Membuat Laporan tuduhan korupsi sebagai masyarakat siapa pun bisa melakukan hal itu karena merupakan hak mendasar warga negara salah satu hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi.

‘ Namun bila ternyata proyek yang di laporkan terkait tuduhan penyimpangan ataupun korupsi ternyata belum berjalan apalagi anggaran nya belum turun maka dapat dipastikan laporan tersebut meng ada ada dan siap siap saja nanti pihak yang melaporkan mendapat serangan balik giliran dirinya akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat laporan ternyata tidak terbukti,” ujar Wiliyus Prayietno,SH.MH., yang juga profesi sebagai Advokat.

Baca Juga:  Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Sebelumnya praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu menilai laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo Lampung terkait dugaan korupsi merupakan hal yang biasa dan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB