
“Membuat Laporan tuduhan korupsi sebagai masyarakat siapa pun bisa melakukan hal itu karena merupakan hak mendasar warga negara salah satu hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi.
‘ Namun bila ternyata proyek yang di laporkan terkait tuduhan penyimpangan ataupun korupsi ternyata belum berjalan apalagi anggaran nya belum turun maka dapat dipastikan laporan tersebut meng ada ada dan siap siap saja nanti pihak yang melaporkan mendapat serangan balik giliran dirinya akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat laporan ternyata tidak terbukti,” ujar Wiliyus Prayietno,SH.MH., yang juga profesi sebagai Advokat.
Sebelumnya praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu menilai laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo Lampung terkait dugaan korupsi merupakan hal yang biasa dan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya