Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatig

Jumat, 28 Juli 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

“Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana,” ujar Bamsoet dalam acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR. Atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

Baca Juga:  Jelang Penutupan Pendaftaran, 127 Orang Daftar Calon KPU Zona Lampung Tiga

“Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa,” ujar Bamsoet.

Dosen Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda,” jelas Bamsoet.

Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” tegas Bamsoet.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Pembubaran Diskusi Di Kemang

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Padahal kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Termasuk jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 % suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri
Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten
Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie
Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR
Presiden Jokowi Akan Hadir di Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di MPR
Dasco : Prabowo Akan Bertemu Solidaritas Hakim Indonesia
Gunakan Narkoba, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim
Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:31 WIB

Komunitas Perempuan Menari, Mengangkat Tradisi, Menanti MURI di ArtChipelaGong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Jadilah Saksi Lahirnya Calon Dangdut Masa Depan, 22 Kontestan Siap Tampil Perdana di Gerbang KDI 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:00 WIB

8 Tips Belanja Bulanan yang Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Bertabur Bintang Sebagai Kapten Tim, Family 100 Hadir Semakin Seru dan Banjir Hadiah

Jumat, 27 September 2024 - 10:36 WIB

Bekerja Sebagai Nelayan Rajungan, Uang Kaget Lagi x Bedah Rumah Memberikan Bantuan Kepada Keluarga Bapak Juki

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Pj Gubernur Luncurkan Jamsostek untuk 18.612 Pekerja Rentan Melalui DBH Sawit bagi 5 Kabupaten di Lampung

Senin, 23 September 2024 - 12:18 WIB

Pemprov Lampung Bekerjasama dengan KONI Provinsi Lampung Akan Gelar Pawai Atlet Kontingen Lampung

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:23 WIB

#pilihankukotakkosong

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:50 WIB