Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, tindakan seorang guru yang menelanjangi sebanyak 27 siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jember, Jawa Timur tidak cukup dengan teguran atau mutasi. Hetifah menyatakan, harus ada efek jera dan diberhentikan.

“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” kata Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ditambahkannya, guru yang melakukan aksi menelanjangi siswa juga harus dilihat track recordnya, apakah selama mengajar yang bersangkutan juga melakukan pendekatan-pendekatan yang dirasa kurang nyaman dan melakukan pelanggaran berbagai prinsip-prinsip dalam belajar mengajar.

Baca Juga:  Rakorwas Lampung 2026 Dibuka, Wagub Jihan Dorong Paradigma Baru Pengawasan Pemerintah

“Tentu aspek ini sangat penting sebagai catatan bagi pendidik lainnya agar tidak terjadi hal serupa di sekolah-sekolah lainnya,” tambah politisi Golkar itu.

Hetifah menyayangkan tindakan tersebut dan tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seseorang, termasuk pelecehan seksual. “Ini jumlahnya banyak sekali walaupun ada alasan untuk melakukan itu untuk memastikan bahwa anak ini tidak ada menyembunyikan, tapi cara yang digunakan, apalagi sampai ditelanjangi, tentu itu sangat mempermalukan dan masuk dalam tindakan pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” ungkap Hetifah.

Dalam proses belajar mengajar dan menegakkan disiplin, ada media atau trik tertentu yang bisa dilakukan oleh guru tanpa harus melanggar hak individu seseorang.

“Tentuu saja kami memahami bahwa guru merasa didalam pembelajaran, penegakan disiplin juga membutuhkan satu media, bagaimana jika ada pencurian di dalam kelas dan itu ingin dibuktikan, jadi harus ada mungkin ada teknik-teknik atau trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga. Kami berharap hal ini tidak terjadi karena tentu saja individu seorang anak dipermalukan sedemikain rupa. Dari 22 itu mungkin hanya 1 orang yang melakukan, itupun kalau ada yang melakukan di antara mereka, tapi yang dipermalukan banyak,” sebut Hetifah.

Baca Juga:  Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 menelanjangi siswa demi mencari uangnya yang hilang. Aksi guru ini viral di media sosial. Kasus ini berawal ketika pelaku kehilangan uang Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya dia juga mengaku kehilangan uang Rp200 ribu. Kemudian, guru itu menggeledah tas 27 siswanya. Karena tidak kunjung ditemukan di tas, dia menelanjangi siswanya.(*).


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:17 WIB

Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB