METRO – Rapat dengar pendapat (Hearing) DPRD dan Walikota Metro yang di gelar di Ruang OR DPRD Metro berlangsung tertutup, Rabu (1/4/2026).
Hearing yang mengundang Walikota Metro Bambang Iman Santoso terkait pinjaman daerah sebesar Rp 20 Milyar dari Bank Lampung yang terkesan tidak transparan.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengcab Kota Metro Sonny Samatha sangat menyayangkan jika hearing yang di gelar berlangsung tertutup. Justru mengundang tanda tanya media. Hal ini dianggap mencederai prinsip transparansi publik dan menghambat akses awak media.
Sonny juga mengatakan dengan rapat tertutup menimbulkan kekecewaan wartawan karena jurnalis kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai kebijakan yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pengusiran atau pelarangan peliputan dalam rapat yang sejatinya menyangkut kepentingan publik dinilai melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana wartawan berhak mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Bentuk komunikasi tidak etis sering kali menyebut tindakan ini sebagai komunikasi politik dan upaya menutup-nutupi transparansi kepada masyarakat,”ujar Sonny yang juga Ketua LBH KOBAR Lampung ini.
Sebelumnya perwakilan awak media sempat meminta agar rapat berjalan terbuka, sehingga informasi yang diperoleh dapat faktual dan presisi terkait jalannya rapat.
Walikota Metro Bambang Iman Santoso akhirnya memenuhi panggilan DPRD dalam rapat dengar pendapat atau (hearing) bersama pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi, Rabu (1/4/2026).
Kedatangan orang nomor satu di lingkungan Pemkot Metro ini, merupakan respons atas surat pemanggilan ulang bernomor 400.10.6/217/DPRD/2026 yang bersifat instruktif. Artinya, Wali Kota wajib hadir secara pribadi dan tidak dapat diwakilkan.
Rapat yang digelar di gedung DPRD ini menyoroti dua isu utama. Pertama, dugaan kurang transparan dalam penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar dari Bank Lampung. Kedua, evaluasi kinerja Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.
Pinjaman yang diajukan atas nama debitur Pemerintah Kota Metro tersebut, sebelumnya disebut-sebut sebagai instrumen pengelolaan kas daerah. Namun, DPRD menilai pemanfaatannya tidak sepenuhnya sesuai prosedur dan tidak dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD yang sah.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Metro
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















