Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari mengatakan saat ini MPR RI tengah melakukan kajian menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi Ketatanegaraan.

Hal ini merupakan hasil dari rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD RI tanggal 25 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2022.

Dasar pemikiran menghadirkan PPHN adalah sebagai upaya agar pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan bisa berlanjut seterusnya.

Taufik menggarisbawahi pidato Ketua MPR RI tersebut bahwa PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD 1945, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti UU.

Karena masih terdapat pro dan kontra terhadap amandemen konstitusi sehingga sulit untuk dilaksanakan pada periode ini maka salah satu usulan yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI adalah menghadirkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan.

“Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Paripurna MPR RI adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan”, ujar Taufik Basari di Jakarta, Jumat (19/8).

Ketua Fraksi MPR Partai Nasdem ini menerangkan dalam rapat gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi MPR RI dan Kelompok DPD RI disepakati untuk menerima laporan hasil kajian PPHN yang dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Baca Juga:  Pengendalian DBD Butuh Kolaborasi Kuat Pemerintah dan Masyarakat

Kemudian lanjutnya, untuk menindaklanjutinya, MPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada September mendatang untuk membentuk Panitia Ad Hoc dengan komposisi 45 orang yang mewakili unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI. Panitia Ad Hoc inilah nanti yg akan menindak lanjuti hasil Badan Pengkajian terkait dua pilihan. Apakah menghadirkan PPHN atau melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan UU, sehingga tidak perlu melakukan amandemen konstitusi pada periode ini.

“Hasil rapat gabungan MPR RI telah disampaikan dengan tepat dalam pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam rapat Paripurna MPR RI dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu. Sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat, nanti di bulan September akan dilaksanakan Paripurna dengan agenda tunggal yakni pembentukan Panitia ad hoc MPR RI untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN. Itulah hasil kesepakatan rapat gabungan seperti dalam pidato Ketua MPR RI”, kata Taufik.

Taufik yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini berharap Panitia ad hoc yang akan dibentuk ini dapat memperdalam usulan bentuk hukum PPHN menjadi konvensi ketatanegaraan. “Tentunya kita berharap Panitia ad hoc akan memperdalam diskusi dengan para ahli hukum tata negara untuk dijadikan landasan membuat keputusan mengenai PPHN demi kepentingan bangsa”, tutup Taufik. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini