BANDAR LAMPUNG–Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Gedung Sai Batin, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Selasa (12/8/2025).
Rapat koordinasi ini melibatkan sinergi lintas sektor, diikuti oleh para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Urusan Agama se-Provinsi Lampung, serta para Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung yang memaparkan strategi, kebijakan, dan percepatan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Lampung.
Dalam kesempatan ini, Endi Purnomo menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sekaligus mendukung pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat.
“Kolaborasi yang kuat antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia akan mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan wakaf yang aman, sah, dan terdaftar,”ujarnya.
Endi Purnomo menegaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Badan Wakaf Indonesia, para nazhir, para wakif, hingga seluruh umat Islam. Tugas mulia ini tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak saja.
“Apabila kita sebagai umat Islam tidak peduli terhadap pensertipikatan tanah wakaf kita sendiri, lalu siapa lagi yang akan peduli? Tidak mungkin saudara kita yang non-Muslim akan memperjuangkannya jika kita sendiri mengabaikannya. Kita seharusnya malu kepada para wakif yang telah mewakafkan hartanya bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah demi kemaslahatan umat, sementara kita enggan mengurus sertipikat tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pensertipikatan tanah wakaf adalah pekerjaan yang ikhlas lillahi ta’ala, sebuah amal ibadah yang pahalanya terus mengalir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk menyelesaikan tanggung jawab mulia ini demi menjaga amanah para wakif dan keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan mendukung pemberdayaan ekonomi umat berbasis wakaf.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.