Laporan : Vini

SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 bertajuk “Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)”, yang berlangsung di Shangri-La Ballroom, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9).

Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga:  Firman: DPR Kedepankan Kualitas UU yang Dihasilkan

“Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Karenanya, Fatoni mengingatkan seluruh Pemda agar mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah. Hal ini karena kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini