Laporan: Anissa
LAMPUNG – Perjuangan Shelvia untuk mendapatkan kembali bayinya Ezekiel Gionata Purba yang diduga diambil, dikuasai dan disembunyikan oleh Daniel Marshall Hisar Pardamean atau Daniel Marshall Purba mantan suami dari Shelvia isterinya tengah viral di media sosial. Hal tersebut menjadikan Shelvia harus menahan rasa rindu karena sudah setahun lebih berpisah dari si Kecil yang disapa Jojo. Namun bukannya mendapatkan anaknya kembali, Shelvia justru terkesan dikriminalisasi dengan berbagai laporan Polisi.
Kejadian itu bermula dari cekcok rumah tangga yang dialami oleh Shelvia dan mantan suaminya selama 2 tahun menikah.
Diakui Shelvia, Perselisihan yang sudah tak bisa lagi ditangani membuat keduanya memutuskan untuk bercerai. Namun Shelvia tak menyangka bahwa ia harus kehilangan sang anak yang saat itu berusia 1 tahun 4 bulan dan masih full ASI, sebelum perceraian mereka diresmikan.
“Masih dalam pernikahan. Tapi memang sudah ada itikad cerai baik-baik. Bahkan mantan saya bilang, ‘Oke, saya sadar kok secara hukum nanti anak akan di kamu, jadi saya enggak akan ngapa-ngapain,’ tapi saya enggak menyangka anak saya akan diambil di hari itu,” ungkap Shelvia, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official baru-baru ini.
Kala itu, Shelvia sedang berada di rumah dengan anak laki-lakinya. Kemudian ia kedatangan kunjungan dari orang tua sang mantan suami. Shelvia tak menaruh rasa curiga apapun, lantaran hubungan mereka masih terjalin dengan sangat baik.
“Ayah dan ibu mertua saya datang ke rumah, kunjungan yang ketiga kali, normal, komunikasi lancar. Lalu, mertua perempuan ngobrol dengan saya di meja makan, ayah mertua saya bermain dengan anak di pinggir rumah. Enggak tahu gimana, mantan suami saya datang dan mengambil anak saya dari tangan mertua lelaki,” ucapnya kepada media ini, Rabu 11 Oktober 2023.
“Disitu saya enggak ada pikiran anak saya mau diambil karena saat itu kita baik-baik saja. Enggak lama, mertua lelaki saya masuk ke rumah katanya kebelet pipis. Terus dia bilang anak saya lagi bermain. Lalu saya ke luar, saya tunggu anak saya,” beber Shelvia.
Akan tetapi, Shelvia tak juga menemukan anaknya yang sedang bermain. Mertuanya kemudian memberi tahu bahwa mantan suaminya datang mengajak sang anak jalan-jalan ke mal.
“Mereka cuma bilang anaknya lagi diajak ke mal. Jadi kita dari Bekasi nyusul ke mal, saya tunggu 1 jam kok enggak ada. Lalu mertua perempuan bilang dia pindah ke Cibubur, lalu kita ke sana. Mereka tenang biasa saja. Malah saya yang nelpon kanan kiri, tapi enggak pernah ada balasan,” ia bercerita.
Setelah ditelusuri, perencanaan untuk memisahkan anak dari ibunya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari dengan KTP Shelvia yang berdomisili Bekasi yang masih dipegang oleh Shelvia dan KTP dengan domisili Tangerang yang dikuasai dan digunakan oleh DM. Terjadi juga penggantian nama legal suami tanpa sepengetahuan istri sah. Ini diduga bagian dari perencanaan untuk menghilangkan identitas. Pengajuan gugatan cerai sempat ditolak oleh pihak DM karena perbedaan nama. Untuk dapat bertemu kembali dengan anaknya, Shelvia dan penasihat hukum sudah mencari keadilan ke berbagai lembaga dan instansi hingga Komnas HAM, Komnas Anak, KPAI, Kementerian PPPA, Kemenlu, Imigrasi, dan lainnya. Komnas HAM juga sudah sempat mengirimkan surat ke Polda Kepri atas kasus dugaan KDRT yang dialami oleh ibu Shelvia.
“Namun sangat disayangkan, untuk menghilangkan jejak agar ibu ini tidak bisa bertemu dengan anaknya, si suami memberikan keterangan palsu bahwa paspor dari anak ibu Shelvia itu hilang. Atas dasar kehilangan dokumen itu, suami mengurus paspor dan dikeluarkanlah paspor baru sementara paspor lama masih ada di tangan ibu Shelvia,” kata ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait semasa hidupnya. Hingga kini, keberadaan anak tersebut masih belum ditemukan. Pihak Shelvia berharap Polda Lampung dan jajaran dapat cepat serius untuk menangani dugaan perkara pemberian keterangan yang tidak benar dalam penerbitan paspor tersebut.
Sang suami juga dilaporkan ke Polda Kepri atas tindakan KDRT atas Shelvia dan laporan pemberian keterangan palsu untuk penerbitan passport sang anak. Kedua laporan itu sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Kepri dan Kejari Lampung Timur. Bahkan, sang suami sudah ditahan di rutan Sukadana atas laporan pemalsuan dokumen.
Shelvia terus memperjuangkan pelaksanaan hak asuh anaknya dan meminta bantuan kepada Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si., Kemenkumham, Kompolnas.
Kemudian juga kepada Komisi III DPR RI, Komisi VIII DPR RI serta ada juga kepada pengacara ternama Hotman Paris, Uya Kuya, dan Hng Jin Gui, S.H.,M.Sc yang juga ikut mengawal kasus Shelvia.
Sudah hampir satu tahun lamanya tapi hingga saat ini korban, Shelvia terpisah dari anaknya dan belum mendapatkan keadilan. Lalu sekarang korban pula dilaporkan ke Polresta Barelang atas tuduhan psikis oleh mantan suaminya, ini kan namanya mencoba menghalang-halangi pelaksanaan putusan hakim atas hak asuh anak dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri” ujarnya Hng Jin Gui, Selasa (5/9).
Sang suami berupaya untuk mematahkan perjuangan Shelvia untuk bisa bersama dengan anaknya dengan membuat banyak laporan polisi kepada Shelvia. Tidak hanya laporan balik perihal KDRT psikis yang dilaporkan sang suami ke Shelvia, namun juga:
1. Laporan dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah UU ITE di Polda Kepri
2. Laporan dugaan pemberian ket palsu terkait passport anak di Polsek Bekasi
3. Laporan dugaan penyebaran data pribadi UU Data pribadi di Polres Jakarta Selatan
4. (2) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk staff UPTD PPA
5. Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk Ibu kandung S
6. Laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di Polres Tangerang
7. Laporan dugaan visum palsu di Polres Tangerang
8. (3) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Lampung Timur untuk Shelvia, Ibu dan adik Shelvia
9. Gugatan untuk pencabutan surat pembatalan passport anak di PTUN Bandar Lampung
Shelvia sangat ingin melihat anaknya kembali dan berada di pangkuannya, karena menurutnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, hak asuh anak telah diberikan pada dirinya, namun dia sudah terpisah dengan sang anak selama setahun lebih tanpa komunikasi.
Meski begitu terlebih dahulu ia harus menuntaskan permasalahan kasus KDRT yang dia alami waktu itu. Kembali ditegaskan bahwa Shelvia dan semuanya berharap tidak lebih dari sebuah keadilan dan proses hukum yang dapat segera diselesaikan agar dapat bertemu anaknya.
Upaya perdamaian sudah dilakukan dari berbagai pihak dan sudah coba diinisiasi oleh UPTD PPA Kepri, Polsek Kepri, Polda Kepri, Komnas Anak, PN Tangerang, PWNI KBRI Singapore, Polda Lampung, Kompolnas dan lainnya. Namun itu semua gagal karena sang suami tidak mau memberikan anak ke sang ibu.
Sudah ada upaya pengajuan restorative justice dari penasehat hukum Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba anak dari Tumpak Johnny Purba, namun saksi korban, Shelvia meminta kepulangan anak ke rumah nya di Bekasi dengan baik-baik sebagai syarat untuk pelaksanaan Restorative Justice. Restorative justice pun tidak dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk pengantaran anak kembali ke Bekasi sesuai dengan tanggal yang diajukan Shelvia, saksi korban di tanggal 15 September 2023. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.