Kejati Terima Pelimpahan Perkara Perpajakan dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung

Selasa, 12 November 2024 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 11 November 2024 menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.

Pelimpahan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama P Bin D yang disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Lampung salurkan bantuan ke Pidie Jaya

Kasus posisi terhadap tersangka atas nama P Bin D selaku wajib pajak NPWP. 82.632.269.5-507.000 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 s/d Desember sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 1.621.545.283,00 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) selama kurang waktu Januari 2022 s/d Desember 2022 yang diduga dilakukan melalui wajib pajak terlapor atas nama P Bin D NPWP. 82.632.269.5-507.000.

Baca Juga:  Genjot PAD, Kadis Koperindag Beri Himbauan Begini ke Pedagang di Pasar Rakyat Panggung Jaya

Dalam proses Tahap II tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan) dan kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024 tanggal 11 November 2024.##


Penulis : Melly


Editor : Nara


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB