BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan ARD. Menurut info yang diperoleh ARD yang dimaksud adalah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025) malam. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai aset bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 38,6 miliar
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan rincian barang yang diamankan, yaitu tujuh unit mobil senilai total Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing bernilai Rp 1,356 miliar, deposito senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat properti dengan total nilai RP 28,04 miliar. Nilai keseluruhan barang yang disita mencapai Rp 38.588.545.675
Armen menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT LEB. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ARD masih berlangsung hingga konferensi pers digelar pada Kamis malam
Penggeledahan di rumah ARD menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam mengejar dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Nilai barang yang disita, termasuk kendaraan mewah, aset keuangan cair, dan sertifikat property, menjadikan kasus ini menarik secara publik dan memunculkan pertanyaan mendalam tentang asal-usul akumulasi kekayaan tersebut.
Langkah Kejati Lampung merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus terkait PT LEB, ditunjukkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan diusut tuntas dan transparan di mata hukum dan publik.
Penulis : Anis
Editor : Ahmad Novriwan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.