PRINGSEWU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Dua tersangka yang ditahan merupakan pejabat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pringsewu. Yakni TP, Bendahara LPTQ Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Lalu R, Sekretaris LPTQ Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kabag Kesra.pada Setdakab Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan untuk percepatan peyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” kata Ricky Ramadhan, melalui siaran pers, Senin (2/12) malam.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, dugaan korupsi dana hibah LPTQ tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. ##
Penulis : Melly
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Pringsewu
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.