Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Senpira dan Narkotika

Kamis, 2 November 2023 | 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan (inkracht). Melalui Kasi PB3R Muhammad Afif.SH.MH., yang telah mendapatkan surat perintah dari Kajari Mesuji dengan nomor sprint: 771 tahun 2023 telah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari setempat, kamis (02/11/2023).

Kajari Mesuji Azi Tyawardhana.SH.MH., dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang di musnahkan tersebut telah di berikan amar putusan dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan nomor Sprint 771 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kakan ATR/BPN Jalin Silaturahmi dan Dengan Kapolres Mesuji

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan. Tuntutan dan pengadilan serta di berikan amar putusan tetap,” kata Azi Tyawardhana.

Turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut antara lain, senjata api rakitan (senpira) dan beberapa butir proyektil peluru, pakaian barang bukti kejahatan, handphone, senjata tajam dan narkotika.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu David Herlis, Kapolsek Tanjung Raya AKP. Heru Prasongko, Danramil Mesuji 026-01 Mayor Inf Sutoto.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa dan Satu Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025

Berikut rincian barang bukti kejahatan yang didapat dari 40 orang pelaku kejahatan dan akan di musnahkan oleh Kejari Mesuji:

1. Narkotika jenis Shabu : berat netto 6,6058 gram

2. Pil Extacy : 1,5 butir berat netto 0,682 gram

3. Amunisi Aktif : 11 butir

4. Pakaian : 35 helai

5. Senjata Api Rakitan Jenis Revolver : 4 pucuk

6. Senjata Tajam : 4 bilah jenis pedang, pisau, celurit, dan belati

7. Handphone : 3 unit.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB