Kejari Mesuji, Lakukan Penyidikan Atas Penguasaan Aset Desa

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (18/01/24) lalu.

Hal ini Kepastian ini dikatakan Kepala Kejaksaan Kabupaten Mesuji Azy Tyawardhana, melalui Kepala Seksi Intelejen Ardi Herliansyah, kepada wartawan lewat pers rillis.

“Dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah di temukan beberapa alat bukti oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri,”terang Kasi intel.

Kendati begitu lanjut Ardi, Kejaksaan belum menetapkan tersangka terkait masalah tersebut,”Memang belum ada tersangka, karena kan prosesnya masih tahapan penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.

Sebelumnya, tambah Ardi, Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40) Hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi.

Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi. Tentu hal itu memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Marindo Wakili Gubernur pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci 

Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji seluas 40 Hektare tersebut, diduga dilakukan tidak mengikuti sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Parahnya lagi, terhadap sertifikat tanah tersebut juga diduga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi,”ungkapnya.

Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Desa/Pemda Di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Tim Penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap Penuntutan.

Baca Juga:  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Satuan Tugas Mafia Tanah akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah pada lokasi yang akan dijadikan tempat Proyek Strategis Nasional (Pembangunan Dermaga Tanah Merah untuk penyeberangan logistik Mesuji, Lampung-Bangka Belitung) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI.

“Diharapkan kedepan,Kejaksaan mesuji berhatap kepada masayarakat untuk dapat menjadikan acuan beberapa persoalan agraria, bagi masyarakat dan unsur Pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara,”harapnya.

Selanjutnya bidang Pidana Khusus juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pada salah satu Organisasi perangkat Daetah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji atas adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Mesuji.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB