Kejari Mesuji, Lakukan Penyidikan Atas Penguasaan Aset Desa

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (18/01/24) lalu.

Hal ini Kepastian ini dikatakan Kepala Kejaksaan Kabupaten Mesuji Azy Tyawardhana, melalui Kepala Seksi Intelejen Ardi Herliansyah, kepada wartawan lewat pers rillis.

“Dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah di temukan beberapa alat bukti oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri,”terang Kasi intel.

Kendati begitu lanjut Ardi, Kejaksaan belum menetapkan tersangka terkait masalah tersebut,”Memang belum ada tersangka, karena kan prosesnya masih tahapan penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.

Sebelumnya, tambah Ardi, Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40) Hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi.

Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi. Tentu hal itu memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Sambut Hangat Danpas Brimob I Sumatera Brigjen Pol. Anang Sumpena

Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji seluas 40 Hektare tersebut, diduga dilakukan tidak mengikuti sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Parahnya lagi, terhadap sertifikat tanah tersebut juga diduga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi,”ungkapnya.

Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Desa/Pemda Di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Tim Penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap Penuntutan.

Baca Juga:  Ketua Timwas: Permintaan Maaf Menag Soal Haji Sah, Tapi Kinerja Diperbaiki

Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Satuan Tugas Mafia Tanah akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah pada lokasi yang akan dijadikan tempat Proyek Strategis Nasional (Pembangunan Dermaga Tanah Merah untuk penyeberangan logistik Mesuji, Lampung-Bangka Belitung) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI.

“Diharapkan kedepan,Kejaksaan mesuji berhatap kepada masayarakat untuk dapat menjadikan acuan beberapa persoalan agraria, bagi masyarakat dan unsur Pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara,”harapnya.

Selanjutnya bidang Pidana Khusus juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pada salah satu Organisasi perangkat Daetah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji atas adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Mesuji.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Seleksi Terbuka Sekdaprov Lampung Tuntas, Gubernur Akan Lantik Pejabat Terpilih
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:23 WIB