Kejari Lampura Kembali Catatkan Prestasi, 2 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 4 April 2024 | 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.

Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih yang tersandung perkara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1092/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Tersangka Irfan Faiz Alfani yang terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, juga berhasil ditutup kasusnya berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1096/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Pemprov Siap Berkolaborasi dengan PWRI

Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Selasa kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana diwakili Kasi Pidana Umum, Hery Susanto mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-7 dan ke-8 di tahun 2024. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Hery Susanto, kepada awak media ini, Kamis, (04/04).

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.

“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal
Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:02 WIB

Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Juni 2025 - 08:12 WIB

Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK

Senin, 30 Juni 2025 - 08:10 WIB

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Juni 2025 - 05:13 WIB

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Jun 2025 - 10:56 WIB

#indonesiaswasembada

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Jun 2025 - 08:10 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 05:13 WIB