Kejari Lampura Kembali Catatkan Prestasi, 2 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 4 April 2024 | 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.

Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih yang tersandung perkara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1092/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Tersangka Irfan Faiz Alfani yang terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, juga berhasil ditutup kasusnya berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1096/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Baca Juga:  Kaltara Terkaya, 115 Desanya Belum Teralisir Listrik!

Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Selasa kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana diwakili Kasi Pidana Umum, Hery Susanto mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-7 dan ke-8 di tahun 2024. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Hery Susanto, kepada awak media ini, Kamis, (04/04).

Baca Juga:  Soal ODOL, Jangan Biarkan Sopir Diposisi Lemah

Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.

“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes
Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:21 WIB

#CovidSelesai

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB