Kejari Balam Setorkan Uang Sitaan Hasil Bisnis Narkoba, Sebesar Rp.1,195 Miliar Ke Kas Negara

Jumat, 23 September 2022 | 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kundo 

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp.1,195 Miliar, yang merupakan hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Kota Bandar Lampung, pada Kamis,(22/09/2022).

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menerangkan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje,”Ungkap Helmi

Hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Pemuda Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan, Ada tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas,”tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul
JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2
Marindo Dukung Rakernas dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung
JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:20 WIB

Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB