Kejari Balam Setorkan Uang Sitaan Hasil Bisnis Narkoba, Sebesar Rp.1,195 Miliar Ke Kas Negara

Jumat, 23 September 2022 | 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kundo 

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp.1,195 Miliar, yang merupakan hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Kota Bandar Lampung, pada Kamis,(22/09/2022).

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menerangkan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje,”Ungkap Helmi

Hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan, Ada tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Fokus Dongkrak PDRB Melalui Penguatan Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Dorong Partisipasi Aktif Perbankan untuk Hadir di Pedesaan

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas,”tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:55 WIB

#indonesiaswasembada

Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:04 WIB