Kedapatan Pesta Narkoba, Tiga Pria Warga Panca Jaya di Ciduk Polisi

Senin, 15 Desember 2025 | 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Simpang Pematang, berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya, yang kedapatan sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu di rumah salah satu pelaku di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada Minggu (7/12/25) sekira pukul 19.30 WIB.

Kegiatan penangkapan itu merupakan hasil dari laporan warga setempat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, pintu rumah tertutup rapat, suara berisik tanpa alasan jelas, dan orang-orang yang keluar masuk tanpa identitas jelas.

Tim Satresnarkoba bersama Anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan pengawasan diam-diam dan memastikan ada aktivitas penggunaan narkotika di dalam rumah sebelum melakukan penggerebekan. Setelah mendapatkan bukti cukup, tim melakukan penyergapan ke dalam rumah.

Baca Juga:  Kepala ATR/BPN Mesuji Lantik 4 PPATS

Tim berhasil mengamankan tiga pria berinisial SO (33) warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, kemudian SY (45) warga Desa Fajar Baru dan ST (48) warga Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya. Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong, 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 2 (dua) buah korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., dalam keterangan kepada media menjelaskan, jajarannya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka, untuk melacak jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Stok dan Distribusi BBM Aman Selama Libur Nataru 2025/2026

“Semua bukti akan diserahkan ke bagian hukum Polres Mesuji untuk proses selanjutnya,” jelasnya, Minggu (14/12/25).

Lebih lanjut terang IPTU Sunarto, “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mesuji dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI
Gubernur Mirza Kunjungi Pasar dan RSUD M Thohir Krui
Wagub Bertemu RMI, Perkuat Silaturahmi
Penetapan Tersangka Nuryadin Sah!

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:01 WIB

Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:59 WIB

Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 Des 2025 - 06:01 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen

Jumat, 19 Des 2025 - 05:59 WIB

#indonesiaswasembada

Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Jumat, 19 Des 2025 - 05:54 WIB