LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pria paruh baya Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur ditangkap setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat di Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten setempat. Penangkapan terjadi pada Kamis malam (27/06) sekira pukul 23.30 wib.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto sebanyak 25,62 gram,” kata Kapolres, Jumat, (28/06).
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis : Anis
Editor : Nara
Sumber Berita : Humas Polres Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.