Laporan: Anis
KALIANDA – Kasus pengroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2022, saat ini memasuki tahap pemberkasan.
Meskipun pelaku David Morison sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, tapi tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak reskrim polres lampung selatan.
Saat dihubungi via whatshapp oleh media ini, penyidik pembantu polres Lampung Selatan Aipda MR Gunako, SH, mengatakan, saat ini kasus pengroyokan yang dilakukan oleh pelaku saudara David memasuki tahap pemberkasan.
“Perkembangan penyidikan ( SP2HP ). A. 1, laporan sudah dikirimkan dalam bentuk berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dilakukan penelitian ” Ujar Gunako.
Semantara terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan ” Silahkan kekantor, tanyakan langsung ke pimpinan, ” Ujar Gunako lagi.
Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Ahmad Khusnul Ridho, Amri Shohar, SH. Nursalam, SH dan rekan mengatakan, pihaknya dan rekan-rekan akan menekan pihak reskrim polres Lampung selatan, agar ada tindakan terhadap tersangka David.
” Kasus ini kan pidana biasa sama dengan kasus-kasus pidana lainnya, sebaiknya pihak polres lampung selatan ( reskrim ), setelah menetapkan Tersangka, sebaiknya ditindak lanjuti dengan penahanan tersangka, jadi ga perlu mengulur ulur waktu, masa iya kasus seperti ini sudah mau masuk 5 bulan belum ada perkembangan yang positif ” Ujar Amri Shohar
Ditempat terpisah, Nursalam, SH mengatakan, Ya kita ikuti terus perkembangan kasus ini, jelas gak ada celah perkara tersebut akan di sp3 kan, berati cepat atau lambat akan di limpahkan, kecuali ada perdamaian / restorative justis.
” Saya, pak amri shohar, rekan Eko Umaydi, S.Kom.SH, Heni Apriani,SH, Sholahuddin,SH. Syshroni,SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan kami akan mendesak pihak reskrim, ada tindakan terhadap tersangka david, “pungkas Nursalam.
Diberitakan sebelumnya. Seorang pengendara, Ahmad Khusnul Redho (41), mengaku menjadi korban tabrakan dan penganiayaan di Jalan Raya Kol Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), pada Minggu, 2 Januari 2022, pukul 17.45 WIB.
Akan tetapi, pengendara remaja itu malah menelepon orang tuanya usai menabrak. Setelah tiba di lokasi, orang tua penabrak bersama rekannnya langsung memukuli Redho.
“Orang tua pengendara ikut memukul saya sebanyak tiga kali, setelah itu dilerai warga sekitar,” ungkapnya.
Usai kejadian, Redho langsung melapor ke Polres Lamsel dengan nomor laporan: LP/B/3/I/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN tanggal 2 Januari 2022. Surat itu diteken Kanit Polres Lamsel, Aiptu Himawan Seno. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.