Kasus Pengeroyokan Wartawan Masuk Tahap Pemberkasan

Jumat, 22 April 2022 | 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

KALIANDA – Kasus pengroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2022, saat ini memasuki tahap pemberkasan.

Meskipun pelaku David Morison sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, tapi tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak reskrim polres lampung selatan.

Saat dihubungi via whatshapp oleh media ini, penyidik pembantu polres Lampung Selatan Aipda MR Gunako, SH, mengatakan, saat ini kasus pengroyokan yang dilakukan oleh pelaku saudara David memasuki tahap pemberkasan.

“Perkembangan penyidikan ( SP2HP ). A. 1, laporan sudah dikirimkan dalam bentuk berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dilakukan penelitian ” Ujar Gunako.

Semantara terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan ” Silahkan kekantor, tanyakan langsung ke pimpinan, ” Ujar Gunako lagi.

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Ahmad Khusnul Ridho, Amri Shohar, SH. Nursalam, SH dan rekan mengatakan, pihaknya dan rekan-rekan akan menekan pihak reskrim polres Lampung selatan, agar ada tindakan terhadap tersangka David.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas

” Kasus ini kan pidana biasa sama dengan kasus-kasus pidana lainnya, sebaiknya pihak polres lampung selatan ( reskrim ), setelah menetapkan Tersangka, sebaiknya ditindak lanjuti dengan penahanan tersangka, jadi ga perlu mengulur ulur waktu, masa iya kasus seperti ini sudah mau masuk 5 bulan belum ada perkembangan yang positif ” Ujar Amri Shohar

Ditempat terpisah, Nursalam, SH mengatakan, Ya kita ikuti terus perkembangan kasus ini, jelas gak ada celah perkara tersebut akan di sp3 kan, berati cepat atau lambat akan di limpahkan, kecuali ada perdamaian / restorative justis.

” Saya, pak amri shohar, rekan Eko Umaydi, S.Kom.SH, Heni Apriani,SH, Sholahuddin,SH. Syshroni,SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan kami akan mendesak pihak reskrim, ada tindakan terhadap tersangka david, “pungkas Nursalam.

Baca Juga:  DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Diberitakan sebelumnya. Seorang pengendara, Ahmad Khusnul Redho (41), mengaku menjadi korban tabrakan dan penganiayaan di Jalan Raya Kol Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), pada Minggu, 2 Januari 2022, pukul 17.45 WIB.

Akan tetapi, pengendara remaja itu malah menelepon orang tuanya usai menabrak. Setelah tiba di lokasi, orang tua penabrak bersama rekannnya langsung memukuli Redho.

“Orang tua pengendara ikut memukul saya sebanyak tiga kali, setelah itu dilerai warga sekitar,” ungkapnya.

Usai kejadian, Redho langsung melapor ke Polres Lamsel dengan nomor laporan: LP/B/3/I/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN tanggal 2 Januari 2022. Surat itu diteken Kanit Polres Lamsel, Aiptu Himawan Seno. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB