Kasus OTT Mantan Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum 16 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara dan denda Rp150 juta pada Andi Desfiandi. Jika tak terbayar, penahanannya akan diperpanjang selama 3 bulan (subsidair).

Menurut Majelis Hakim, yang dibacakan Ketua Majelis, Aria Veronika mantan Rektor IBI Darmajaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum

Baca Juga:  'Anda adalah Saya': Pesan Dosen Unila I Wayan Mustika Lewat Film 'Ageman'

Andi Desfiandi menyuap mantan Rektor Unila Prof Karomani untuk meloloskan salah satu kerabatnya di Fakultas Kedokteran Unila.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta dengan subsider lima bulan. Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat; ‘Abah’ Lukman Kembali Benahi RSUAM
KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN
Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil
Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional
Gubernur California Sebut Trump “Tidak Waras”
Keadilan bagi “Wanita Penghibur”: Kekejaman Masa Perang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Pelantikan Pejabat; ‘Abah’ Lukman Kembali Benahi RSUAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:46 WIB

KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Berita Terbaru

Abah Lukman Pura saat Dilantik Sekdaprov Marindo mewakili Gubernur Lampung untuk Kembali Benahi  RSUAM [LP]

Berita Utama

Pelantikan Pejabat; ‘Abah’ Lukman Kembali Benahi RSUAM

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:54 WIB

Lampung Raih Penghargaan dari BSSN [LP]

Berita Utama

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:41 WIB

Sungai Nil

Berita Utama

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:35 WIB

Seorang warga Palestina memeriksa kerusakan pascaserangan pesawat Israel yang menyasar sebuah apartemen hunian di kawasan al-Rimal, sebelah barat Gaza City, pada 3 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:28 WIB