Kasus LJU Dan LEB, Arinal: Temukan Keterlibatan Saya, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU

Kamis, 7 November 2024 | 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKA tidak suka, mau tidak mau, Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan daerah PT Lampung Jaya Utama (LJU).

Terseretnya Arinal dikarenakan, pada eranya pembentukan dan sekaligus melantik PT LJU. Dan diyakini memahami benar soal berdirinya PT LEB.

Menyinggung akan keterlibatan dirinya soal kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik ini. Arinal mengatakan dirinya tak terkena apa-apa dalam kasus tersebut.

Intinya, dirinya siap memberikan keterangan terkait hal tersebut jika diperlukan. Dan dia menyatakan tidak ada bukti satupun yang melibatkan dirinya.

“Ya saya tdk terkena aoapy  soal itu ,” urai Arinal dalam pesan WhatsApp-)-(ditulis sesuai pesan WA).

“Mudah2an ts ditenukan bykti keterlibatan saya,” tulis Arinal dalam pesan WhatsApp yang diberikan pada lintaslampung (7/11)-(ditulis sesuai pesan WA).

Baca Juga:  Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Sementara itu, Advokat yang juga Ketua KOMWASDA Peradi Lampung, Bambang Handoko mengapresiasi positif langkah Kajati Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT LJU dan anak perusahaan bentukannya PT LEB.

Bambang yakin bahwa pemeriksaan kasus ini tidak bernuansa politis. Namun lebih karena adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 271 milyar.

“Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan  bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Dengan tentunya berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasus bisa terang benderang,” imbuh Bambang.

Terkait dengan posisi Gubernur Arinal? menurut Bambang sepanjang semua berjalan sesuai on the track, tidak perlu khawatir. Mengenai tanggung jawab Arinal Djunaidi selaku kepala daerah? Arinal jangan baper alias bawa perasaan.

Baca Juga:  Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan: a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum.

Bambang berharap, Kejati  tidak terburu-buru. Dari konstruksi kasus yang terjadi, tak tertutup kemungkinan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang atau  TPPU.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan
Arinal dan Bambang Handoko

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB