Kasus Investasi Bodong Trading Forex tuntas dan Berkas Perkara Dilmpahkan Ke Kajari Metro

Senin, 16 Januari 2023 | 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kajari Metro, Kamis (12/01/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Yang ditangani telah di limpahkan ke Kajari Metro dimana berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ujarnya. Senin (16/01/2003).

Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS(56), DK(33), AS(29), RRS(44), IS(45) sedangkan utk tersangka DKW(36) masih berstatus DPO. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro,

Baca Juga:  Semangat Kolaborasi, TP. PKK Provinsi Lampung Targetkan Desa TAPIS sebagai Model Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik hasilnya para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. “DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional, jelas Popon.

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Mirza-Jihan Kunjungi Tanggamus, Pastikan Program Desaku Maju Berjalan Efektif

Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB