Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko, Polri Terapkan Restorative Justice

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Laporan: Kusuma

Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga:  Semangati 4 Atlet PON Lampung Cabor Selancar Ombak, Samsudin Optimis Tim nya Mampu Taklukkan Ombak Pantai Aceh dan Rebut Medali Emas

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon, 169 Personel Polri Disiagakan di Kantor KPU Lampung Timur

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Beri Semangat Atlet Pringsewu di PON XXI Aceh-Sumut, Marindo : Terima Kasih Para Atlet dan Official
Aswarodi Sambut Kajari Lampura, Pengantar Tugas Jadi Agenda Perdana Hendra Syarbaini
PTPN 1 Reg 7 Borong Award, Diminta Selesaikan Kasus Tanah Secara Manusia
Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP
Pendaftaran Ditutup, 186 Orang Daftar Jadi Calon KPU
Semangati 4 Atlet PON Lampung Cabor Selancar Ombak, Samsudin Optimis Tim nya Mampu Taklukkan Ombak Pantai Aceh dan Rebut Medali Emas
Kantor Media Online Dibobol Maling, Wartawan Lapor Polisi
Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tuba Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 14:46 WIB

Pemprov Lampung Terima Kunjungan Tim Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III dan IV Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:17 WIB

Aswarodi Sambut Kajari Lampura, Pengantar Tugas Jadi Agenda Perdana Hendra Syarbaini

Rabu, 11 September 2024 - 10:57 WIB

Pj. Gubernur Lampung Kalungkan Medali Emas kepada Atlet Muaythai Lampung Peraih Medali Emas

Rabu, 11 September 2024 - 09:18 WIB

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Selasa, 10 September 2024 - 16:43 WIB

Ketua JMSI Lampung: Advokat Persadin Harus Berintegritas

Selasa, 10 September 2024 - 15:47 WIB

Kantor Media Online Dibobol Maling, Wartawan Lapor Polisi

Selasa, 10 September 2024 - 15:43 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tuba Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Selasa, 10 September 2024 - 14:49 WIB

Tokoh Lintas Elemen di Lampung Timur Tolak Calon Tunggal Pilkada Mendatang

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

PTPN 1 Reg 7 Borong Award, Diminta Selesaikan Kasus Tanah Secara Manusia

Rabu, 11 Sep 2024 - 13:56 WIB