Kasus Bendungan Margatiga, Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Selamatkan Uang Negara Rp. 425 M

Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annissa
LAMPUNG SELATAN-Subdit Tipikor Polda Lampung melakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kab. Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022 dengan nilai total Rp. 425.397.437.600 berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik berdasarkan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo
mengatakan Ditkrimsus Polda Lampung bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang yang belom dibebaskan.

“Ditreskrimsus Polda Lampung, BBWS dan BPKP berupaya melakukan pencegahan terhadap dugaan Tipikor atas 1.438 dan 306 bidang yang terdampak bendungan Margatiga. Untuk itu perlu dilakukan audit terhadap jumlah pembayaran uang negara Rp. 425.397.437.600
“, jelas Umi.

Baca Juga:  Pemkab dan BPN Mesuji Lakukan Pengukuran Lahan Calon Sekolah Unggulan Garuda

Lebih lanjut Umi menyampaikan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap Pertama, terhadap 1.438 bidang, pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 425.397.437.600,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 507.598.939.743,-.

Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 82.201.502.142,-.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885,00,-. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99,-. Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar *Rp 439.545.490.786,-##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB