Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Akhirnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers yang dilakukan pada malam ini, Selasa (9/8).Jenderal Listyo menegaskan, tidak ada peristiwa tembak menembak. Yang ada peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal. Meninggalnya Brigadir Yosua dilakukan Barada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ditambahkan, Brigadir Y ditembak lalu Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Y menembak dinding sebanyak 7 kali guna membangun alibi adanya peristiwa tembak menembak. Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, 11 personil kini ditempatkan di tempat khusus. Dengan demikian, selain Barada E atau RE, sudah ditetapkan Brigadir RR, KM dan FS menjadi tersangka oleh timsus.
Ketua Timsus Irwasum Polri menambahkan, sejak mencuatnya perosalan tersebut dan dibentuknya timsus oleh Polri, pihaknya telah memeriksa 45 personil. Dari 45, 31 patut diduga melakukan pelanggaran etik. Dan ternyata, sejak Senin (8/8) Timsus telah gelar perkara dan menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka.##