Kapolri Diharapkan Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Mafia Tanah

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Ketegasan Jenderal Sigit sebagaimana saat mengungkap kasus Irjen Pol Ferdy Sambo sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang tidak dapat menjadi penegak hukum Presisi. Ketegasan Bapak Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dipo 86, Hendrikus Hali Atagoran dalam keterangannya, Rabu (10/8).

PBH Dipo 86 mendapatkan informasi dari Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang terjadi dengan melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hendrikus menyatakan oknum tersebut menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan.

“Kasus terbaru yang kami dapati bahwa Ketua FMKTI, Bapak SK Budiarjo bersama istrinya, Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022, karena dugaan pemalsuan surat terhadap surat tanah miliknya,” ujar Hendrikus.

Budiarjo dan istri dilaporkan pengembang PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA). Proses penyidikan terhadap perkara ini dianggap sangat janggal. Laporan dilakukan pada 2018, tetapi penetapan tersangka baru pada 29 Juli 2022. Hendrikus mengatakan jauh sebelumnya atau pada 5 September 2016, Nurlela terlebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Laporan tersebut antara lain terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, membuat akta autentik palsu, dan menghilangkan batas tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167, 264, 266, dan 389 KUHP. Namun, sampai sekarang Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan.

“Malah laporan dari pengembang yang diproses oleh pihak kepolisian, padahal bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Bapak SK Budiardjo sudah lebih dari cukup untuk membuktikan sahnya hak kepemilikan terhadap lokasi tanahnya,” tutur Hendrikus

Hendrikus mengatakan mafia tanah ternyata bukan hanya oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), calo tanah, tetapi juga aparat penegak hukum sebagaimana dialami ketua FKMTI.

“Bagaimana rakyat dapat percaya pada proses penegakan hukum jika aparat penegak hukumnya terindikasi menjadi alat dari para mafia tanah. Tentu kita berharap Bapak Kapolri dapat bertindak tegas memberi keadilan bagi ketua FKMTI dan istrinya,” tutur Hendrikus.

Sementara itu, SK Budiardjo telah menyampaikan surat permintan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat FKMTI bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu Mahfud, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan mafia tanah yang masih belum optimal.

Baca Juga:  Jawab Aspirasi Masyarakat, Gubernur Mirza Perbaiki Jalan Provinsi Ruas Wates-Metro

“Perintah Bapak Presiden tersebut, padahal sudah dinyatakan setahun lalu. FKMTI pun telah melaporkan bukti-bukti perampasan tanah rakyat yang melibatkan perusahaan besar ke berbagai lembaga negara dan institusi terkait. Hingga sekarang belum terlihat beking mafia tanah kelas kakap yang diproses hukum. Korban perampasan tanah justru dikriminalisasi,” kata Budiardjo.

Budiardjo menyatakan para korban perampasan tanah tentu berharap Polri dapat melaksanakan perintah Presiden. “Segera menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa terlapor bukan sebaliknya, melakukan kriminalisasi terhadap korban. Dalam pertemuan, Pak Mahfud sangat mendukung pemberantasan mafia tanah kelas beserta bekingnya,” ujarnya.

“Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng, belum ditindaklanjuti, meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi tahun 2010. Saya dipukul oleh preman suruhan, bahkan lima kontainer saya digondol. Baru-baru ini, saya justru dijadikan tersangka,” katanya.

Di sisi lain, konsultan hukum pertanahan, Aartje Tehupeiory mendukung ketegasan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, masih banyak kasus mafia tanah yang belum terselesaikan secara komprehensif.

“Bapak Presiden sudah perintahkan agar para mafia tanah ditindak tegas. Bapak Menteri ATR pun berkomitmen laksanakan instruksi tersebut. Ini tentu harus didukung, karena keberadaan mafia tanah sangat meresahkan dan menyusahkan rakyat,” kata Aartje. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik
Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025
Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum
Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan
HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI
Irjen Helmy Santika: Bakauheni Landai
Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Bakter Capai 564.154 Unit
Lestari: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 April 2025 - 19:34 WIB

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 08:25 WIB

Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum

Jumat, 4 April 2025 - 20:42 WIB

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Jumat, 4 April 2025 - 20:38 WIB

HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:37 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:42 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:38 WIB