Kapolres Lamtim Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Alfaro Rizki

LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution, pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 7 personil Polres Lampung Timur dan 2 orang masyarakat serta 1 personil mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Lampung Timur. Senin (31/10) pagi.

Zaky dalam sambutannya mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan Reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi, juga kepada masyarakat yang berperan serta mendukung tugas Polri dan memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*

“Saya selaku Kapolres Lampung Timur berterima kasih kepada personil Polri yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan, dalam rangka ungkap kasus dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Zaky.

“Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan dan motivasi kerja, sehingga saya berharap dapat menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Lampung Timur lainnya untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas,” lanjut dia.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Zaky menambahkan pada kesempatan ini juga, kita melaksankan upacara PTDH dari dinas kepolisian personil Polres Lampung Timur Briptu Irvan Hananto anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur secara in absensia.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB