Kapolres Lamtim Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Alfaro Rizki

LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution, pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 7 personil Polres Lampung Timur dan 2 orang masyarakat serta 1 personil mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Lampung Timur. Senin (31/10) pagi.

Zaky dalam sambutannya mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan Reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi, juga kepada masyarakat yang berperan serta mendukung tugas Polri dan memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

“Saya selaku Kapolres Lampung Timur berterima kasih kepada personil Polri yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan, dalam rangka ungkap kasus dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Zaky.

“Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan dan motivasi kerja, sehingga saya berharap dapat menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Lampung Timur lainnya untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas,” lanjut dia.

Baca Juga:  Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Zaky menambahkan pada kesempatan ini juga, kita melaksankan upacara PTDH dari dinas kepolisian personil Polres Lampung Timur Briptu Irvan Hananto anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur secara in absensia.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB