Kapolda Lampung Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Rental Mobil

Rabu, 4 September 2024 | 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG  – Polresta Bandar Lampung, polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus besar penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus rental yang merugikan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada 24 Agustus 2024, polisi menangkap Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta yang terbukti menggelapkan tiga unit mobil senilai Rp120 juta dengan menggunakan dokumen palsu. Yuan ditangkap di daerah Kedaton, Bandar Lampung.

Selain Yuan, polisi juga mengamankan HY (35), seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan 16 unit mobil dengan nilai gadai antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Delapan unit mobil berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil ini.

Baca Juga:  BNNK Lampung Selatan Gelar Bimtek Lifeskill Pengolahan Roti bagi Warga Desa Titi wangi

Helmy menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyewakan kendaraan, terutama dalam memverifikasi dokumen dan identitas penyewa.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampak menguntungkan. Pastikan semua dokumen dan identitas diverifikasi dengan benar,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Helmy Dantika juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia dan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia akan terus kami tingkatkan, terutama yang menggunakan dokumen palsu. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Kominfo Lampung-Jatim Kolaborasi Wujudkan Transformasi Digital Berkualitas

Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas rental mobil yang mencurigakan, guna mencegah tindak kriminal semacam ini.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolda.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.

Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi modus-modus kejahatan yang semakin berkembang.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB