Mengenai perizinan usaha, sambung dia, pihak kandang hanya mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Kecamatan saja. Pihak kandang belum mengupdate izin yang seharusnya kini melalui sistem OSS melalui DPMPTSP Lampura.
“Soal izin pihak kandang memang sudah ada, tapi bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Harus diproses ulang pendaftaran ke Dinas Satu Atap (DPMPTSP) agar izinnya update dengan aturan yang berlaku saat ini. Pihak kandang sudah kita sarankan untuk mengurus izinnya,” imbuhnya.
Pihak kandang juga diminta untuk mematuhi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berisi pernyataan dan kesanggupan untuk mematuhi poin-poin yang ada didalamnya.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.