Tak berakhir disitu saja, setelah ditinjau ulang oleh pihak DLH Lampura, izin lingkungan yang dikantongi pihak pengusaha kandang ayam, masih menggunakan izin lingkungan lama yang ditandatangani oleh beberapa orang warga RT 06 LK 05 Kelurahan Kota Alam yang merupakan lingkungan tetangga yang berdampingan dengan lingkungan Tanjung Alam Permai yang saat ini merasa resah dengan keberadaan kandang ayam potong tersebut.
“Izin peternakan (pembesaran) ayam potong (broiler) yang dicantumkan adalah 5.000 ekor, sedangkan pengakuan pemilik kandang, saat ini mereka mengelola sebanyak 25.000 ekor ayam, tapi langsung diklarifikasi ulang dan menyatakan hanya 22.000 bibit ayam broiler. Kemudian soal izin lingkungan, pihak kandang memang sudah mengantongi izin itu, tapi saat dilihat, yang menandatangani izin lingkungan adalah warga RT 06 LK 05 bukan warga RT 014 lingkungan Tanjung Alam Permai,” beber Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, Rabu, (13/03).
Masih kata dia, pihak kandang mengakui pada penggunaan sekam untuk pengelolaan limbah kotoran ayam sedang mencoba menerapkan metode baru dengan mengurangi konsumsi sekam.
“Awalnya penggunaan sekam menelan biaya hingga Rp4 juta, namun pada pembesaran periode ini pihak kandang hanya menggunakan konsumsi sekam untuk pengelolaan limbah kotoran ayam hanya Rp2 juta atau setengahnya saja,” kata dia.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya