Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Beredar kabar yang diduga kuat Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Kadarsyah dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertera pada Keputusan Bupati Lampura per tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Budi Utomo dengan dalih demi kepentingan dinas dan nota dinas Bupati nomor 800/201/01.9-LU/2023 dengan hal pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sehingga Budi Utomo memutuskan memberhentikan dengan hormat PNS atas nama Drs. Kadarsyah dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV C dengan jabatan Kepala Dinas SDABMBK Lampura.
Dalam SK Bupati itu, Kadarsyah kini ditempatkan sebagai Pelaksana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan kata lain ‘parkir’ alias Non Job.
Hal itu bertolak belakang dengan yang sering dikatakan Bupati Budi Utomo yang menyatakan dimasa kepemimpinannya tidak mengenal kata Non Job, namun hari ini publik khususnya dikalangan birokrat dikagetkan dengan parkirnya pejabat eselon II yang sebelumnya sempat mengikuti Selter Jabatan untuk menduduki jabatan Kadis PUPR pada tahun 2022 lalu.
Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, (22/11) belum merespon berbagai pertanyaan wartawan media ini. Dirinya mengatakan sedang rapat dan akan menghubungi kembali setelah rapat selesai. Jika terdapat hal yang akan dikonfirmasi agar meninggalkan pesan untuk sementara waktu.
“Sabar ya dek, abang lagi rapat. WA saja nanti kita komunikasi lagi,” ucap Martahan.
Terpisah, Kadarsyah saat dikonfirmasi mengatakan kepada media ini akan mengadakan jumpa pers di Cafe Maknyuss hari ini juga. Untuk kejelasan dan keberimbangan pemberitaan agar berkenan menghadiri kegiatan tersebut.
“Dek kalau untuk statement, silahkan kumpul di Cafe Maknyuss Kotabumi. Saya akan mengadakan jumpa pers disana, ini saya masih dikantor dan akan berangkat kesana, kita ketemu disana ya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampura, Budi Utomo saat dikonfirmasi dinomor telepon selulernya 0821-8256-55XX dalam keadaan tidak aktif. Pun demikian dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.