Kades Talang Jali Harun Priyanto Bantah Tudingan Pungli

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara, Kades Talang Jali, Harun Priyanto akhirnya angkat bicara.

Kades Talang Jali, Harun Priyanto membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya. Dirinya merasa tidak pernah melakukan pungutan liar pada warga yang ingin membuat berbagai dokumen (berkas) untuk keperluan tertentu.

“Enggak ada itu, enggak benar. Warga mana itu yang ngomong,” kilah Harun Priyanto, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, (29/03).

Dirinya tak mau ambil pusing terkait tudingan Pungli yang disematkan padanya. Sebab, kata dia, dirinya tak merasa melakukan pungli pada warga desa setempat.

“Kata siapa?biar-biar saja, enggak ada itu, ini baru liat HP, baru pulang dari Metro ada acara keluarga. Enggak ada (Pungli) itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kades Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desa setempat yang akan mengurus surat-surat administrasi di pemerintahan desa Talang Jali.

Baca Juga:  Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Hal itu diungkapkan langsung oleh sumber terpercaya media ini yang mengatakan oknum Kades inisial HP mematok tarif Rp200 ribu – Rp1 juta rupiah untuk mendapatkan surat yang harus ditandatangani olehnya.

“Kalau kenal (tim sukses) Rp200 ribu, tapi kalau enggak kenal bisa sampe Rp500 atau Rp1 juta rupiah. Banyak, kayak mau ngurus berkas pernikahan, administrasi kependudukan, mau ambil bank, buat surat izin usaha, harus nemuin dia dulu. Income di desa itu ya masuk ke kantong pribadi dia. Enggak ada (Perdes) yang mengatur itu,” ungkap sumber kepada media ini, Jumat, (29/03).

Selama ini, kata dia, Pungutan liar itu telah jadi kebiasaan oknum selama menjabat Kades. Meski menimbulkan keresahan, namun warga desa tak mampu berbuat banyak.

“Udah lama berjalan, cuma itu, warga takut mau laporan. Mungkin mereka takut di intimidasi oleh (oknum) Kades dan orang-orangnya (keluarga kades) di desa,” imbuhnya.

Mengenai aturan tentang biaya, Pemdes Talang Jali hingga saat ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang biaya-biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus dokumen administrasi di desa.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Ruang dan Akses Setara bagi Anak Penyandang Disabilitas

Pungutan liar untuk dokumen Adminduk di desa tidak diperbolehkan. Hal itu diatur oleh UU Adminduk, dimana pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, jika terjadi hal-hal yang merujuk pada pungli, oknum (Kades Talang Jali) dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp75 juta rupiah.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dijelaskan pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya. Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan dan lainnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana
Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia
Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu
Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

Berita Utama

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB

Foto yang diabadikan pada 20 Oktober 2026 ini memperlihatkan suasana dalam Pertemuan Menteri Keuangan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Hong Kong, Tiongkok sSelatan. (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:11 WIB

Foto dokumentasi ini menampilkan kolektor Wiyu Wahono dengan koleksi lukisan

Berita Utama

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:29 WIB