Kades Talang Jali Harun Priyanto Bantah Tudingan Pungli

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara, Kades Talang Jali, Harun Priyanto akhirnya angkat bicara.

Kades Talang Jali, Harun Priyanto membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya. Dirinya merasa tidak pernah melakukan pungutan liar pada warga yang ingin membuat berbagai dokumen (berkas) untuk keperluan tertentu.

“Enggak ada itu, enggak benar. Warga mana itu yang ngomong,” kilah Harun Priyanto, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, (29/03).

Dirinya tak mau ambil pusing terkait tudingan Pungli yang disematkan padanya. Sebab, kata dia, dirinya tak merasa melakukan pungli pada warga desa setempat.

“Kata siapa?biar-biar saja, enggak ada itu, ini baru liat HP, baru pulang dari Metro ada acara keluarga. Enggak ada (Pungli) itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kades Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desa setempat yang akan mengurus surat-surat administrasi di pemerintahan desa Talang Jali.

Baca Juga:  Harga Singkong Awut-Awutan karena Ada Perusahan Import Tepung Tapioka, Turunnya di Priok, gak di Panjang!

Hal itu diungkapkan langsung oleh sumber terpercaya media ini yang mengatakan oknum Kades inisial HP mematok tarif Rp200 ribu – Rp1 juta rupiah untuk mendapatkan surat yang harus ditandatangani olehnya.

“Kalau kenal (tim sukses) Rp200 ribu, tapi kalau enggak kenal bisa sampe Rp500 atau Rp1 juta rupiah. Banyak, kayak mau ngurus berkas pernikahan, administrasi kependudukan, mau ambil bank, buat surat izin usaha, harus nemuin dia dulu. Income di desa itu ya masuk ke kantong pribadi dia. Enggak ada (Perdes) yang mengatur itu,” ungkap sumber kepada media ini, Jumat, (29/03).

Selama ini, kata dia, Pungutan liar itu telah jadi kebiasaan oknum selama menjabat Kades. Meski menimbulkan keresahan, namun warga desa tak mampu berbuat banyak.

“Udah lama berjalan, cuma itu, warga takut mau laporan. Mungkin mereka takut di intimidasi oleh (oknum) Kades dan orang-orangnya (keluarga kades) di desa,” imbuhnya.

Mengenai aturan tentang biaya, Pemdes Talang Jali hingga saat ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang biaya-biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus dokumen administrasi di desa.

Baca Juga:  Berantas Narkoba dan Judi Online, Polsek Dente Teladas Buat Program Bermalam di Kampung

Pungutan liar untuk dokumen Adminduk di desa tidak diperbolehkan. Hal itu diatur oleh UU Adminduk, dimana pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, jika terjadi hal-hal yang merujuk pada pungli, oknum (Kades Talang Jali) dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp75 juta rupiah.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dijelaskan pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya. Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan dan lainnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemilik SPBU Prokimal Bantah Layani Pengecor Pertalite, Monalisa : Kami Punya SOP
Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakter
SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi
Polisi Peduli Beri Bantuan Korban Laka Ojek Online
Bekas Galian Tanah Dilokasi TPA Telan Korban 2 Anak Meninggal, Ini Kronologinya
Klinik Pertama MPR RI Diresmikan Sesjen
Maidawati Samsudin Rilis “Terjebak di Puncak”
Wah Kanan Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pemilik SPBU Prokimal Bantah Layani Pengecor Pertalite, Monalisa : Kami Punya SOP

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:13 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakter

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:55 WIB

SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:09 WIB

Polisi Peduli Beri Bantuan Korban Laka Ojek Online

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:00 WIB

Bekas Galian Tanah Dilokasi TPA Telan Korban 2 Anak Meninggal, Ini Kronologinya

Senin, 10 Februari 2025 - 22:08 WIB

Maidawati Samsudin Rilis “Terjebak di Puncak”

Senin, 10 Februari 2025 - 21:35 WIB

Wah Kanan Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:28 WIB

Evaluasi Menyeluruh SNPMB! Agar Kendala tak Terulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakter

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:13 WIB

#indonesiaswasembada

SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:55 WIB

#indonesiaswasembada

Polisi Peduli Beri Bantuan Korban Laka Ojek Online

Selasa, 11 Feb 2025 - 13:09 WIB