BPK merinci, hal tersebut disebabkan oleh Kepala OPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada OPD yang dipimpinnya. PPK dan PPTK terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
Kemudian BPK merekomendasikan Kepala OPD terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara optimal dan mnginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya memedomani peraturan dalam melaksanakan fungsinya serta cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
“Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp194.324.587,00 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” petikan LHP BPK.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LAMPUNG TENGAH, DPRD, BPBD, Dispopar, BOK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.