konfirmasi dengan pihak PPTK, bendahara pengeluaran dan penyedia menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp38 juta lebih pada Sekretariat DPRD.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp271 juta lebih telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui BPBD dan, Disporapar, dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp77 juta lebih.
“Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp194.324.587,00 (Rp271.804.829,30 -Rp77.480.242,30). Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp194 juta lebih,” tulis LHP BPK.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LAMPUNG TENGAH, DPRD, BPBD, Dispopar, BOK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.