BANDAR LAMPUNG – Maraknya kebakaran membuat gerah masyarakat , bahkan di Kota Bandar Lampung telah terjadi sebanyak 33 kali kebakaran dikutip dari salah satu media dari keterangan pihak pemadam kebakaran kota Bandar Lampung.
Bahkan Gedung Kantor Agama Kota Bandar Lampung sebelumnya ludes terbakar 18 Agustus lalu. Apakah karena korsleting listrik penggunaan kabel Non SNI atau faktor lainnya.
Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara Johan Syahril meminta pihak terkait seperti Perindustrian dan Perdagangan dan Polda Lampung khusus nya Ditreskrimsus untuk menindak para pihak yang memperjualbelikan kabel listrik yang tidak bersertifikat SNI sesuai amanat Undang Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Harusnya pihak penegak hukum kepolisian mengajukan sampel kebakaran di gedung itu ke Labfor ( laboratorium forensik) di Palembang sehingga dapat disimpulkan kebakaran tersebut apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan atau kealpaan manusia,” Kata Johan, Minggu, 06 Oktober 2024.
“Bunyi Pasal 67 bunyinya : Setiap orang yang mengimpor , memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI dipidana 5 tahun atau denda 35 miliar,” timpal dia lagi.
Pihak Polda Lampung dan Dinas Terkait di Pemprov Lampung seharusnya melakukan razia besar besaran terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan kabel Non SNI diduga menjadi salah satu pemicu kebakaran akibat konsleting karena kabelnya yang bermutu rendah meleleh .
“Kami ormas GBN mendapat informasi masyarakat bahwa penjualan kabel Non SNI marak dan didiamkan saja tidak ada razia apalagi penangkapan, bahkan kami mendapat informasi lokasi gudang penyimpanan kabel Non SNI di beberapa tempat di Lampung namun seperti tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.
Termasuk kebakaran yang terjadi di kantor Kemenag kota balam, agar diusut penyebabnya, dan hasil labfornya untuk dipublikasikan.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Bandar Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.