Laporan: Anis
Bandar Lampung – Kebebasan berekspresi di Indonesia yang merupakan hak dari setiap manusia, yang menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28F amandemen ke-2 yang ditetapkan pada Agustus 2000, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Kebebasan berekspresi sejatinya diakui dunia internasional sebagai salah satu hak asasi manusia. Sistem hukum yang menjelma dalam konsep hak asasi manusia (HAM) tidaklah semata-mata sebagai produk Barat, melainkan dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama,” kata pimred sinarlampung.co, Juniardi, pada Workshop Aliansi Jurnalistik Video (AJV), di Gedung Dewan Kesenian PKOR, Way Halim, Bandar Lampung, Jumat 24 Juni 2022 siang.
Lalu, kata Juniardi ada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
“Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini-pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi atau campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampikan informasi, melalui media apapun, tanpa memandang batas-batas wilayah. Kebebasan ini dilakukan baik secara lisan, tulisan-cetak, dalam bentuk seni-budaya, atau melalui media lain yang dipilihnya,” kata Juniardi,dalam kegiatan yang mengusung tema “Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media”.
Salah satu media berekspresi yang paling banyak digunakan manusia modern saat ini, lanjut Juniardi, adalah internet. Media ekspresi di internet berupa blog pribadi, akun jejaring sosial, forum diskusi, wiki dan lain-lain. “Dan lahirnya internet hingga kini memudahkan kita semua untuk bekerja, berkomunikasi, menghasilkan uang, mempelajari hal baru, mendapatkan berita dunia, mempererat silaturrahmi, hingga mencari teman, hingga melahirkan media siber,” katanya.
1 2 3 4 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-225x129.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-225x129.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-225x129.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-225x129.jpeg)


![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-129x85.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-129x85.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-129x85.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-129x85.jpeg)


