Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Kebebasan berekspresi di Indonesia yang merupakan hak dari setiap manusia, yang menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28F amandemen ke-2 yang ditetapkan pada Agustus 2000, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan berekspresi sejatinya diakui dunia internasional sebagai salah satu hak asasi manusia. Sistem hukum yang menjelma dalam konsep hak asasi manusia (HAM) tidaklah semata-mata sebagai produk Barat, melainkan dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama,” kata pimred sinarlampung.co, Juniardi, pada Workshop Aliansi Jurnalistik Video (AJV), di Gedung Dewan Kesenian PKOR, Way Halim, Bandar Lampung, Jumat 24 Juni 2022 siang.

Baca Juga:  Netanyahu Janji Gulingkan Pemerintahan Iran

Lalu, kata Juniardi ada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

“Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini-pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi atau campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampikan informasi, melalui media apapun, tanpa memandang batas-batas wilayah. Kebebasan ini dilakukan baik secara lisan, tulisan-cetak, dalam bentuk seni-budaya, atau melalui media lain yang dipilihnya,” kata Juniardi,dalam kegiatan yang mengusung tema “Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media”.

Baca Juga:  5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air

Salah satu media berekspresi yang paling banyak digunakan manusia modern saat ini, lanjut Juniardi, adalah internet. Media ekspresi di internet berupa blog pribadi, akun jejaring sosial, forum diskusi, wiki dan lain-lain. “Dan lahirnya internet hingga kini memudahkan kita semua untuk bekerja, berkomunikasi, menghasilkan uang, mempelajari hal baru, mendapatkan berita dunia, mempererat silaturrahmi, hingga mencari teman, hingga melahirkan media siber,” katanya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB