Joko Santoso: Jika Tidak Kembalikan Uang Sesuai Deadline, APH Bisa Usut Perkara Pembangunan RSUDAM

Selasa, 7 Juni 2022 | 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung kembali mengingatkan kepada pihak yang masih belum mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal tersebut sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ada kerugian negara miliaran rupiah.

Jika tidak segera dikembalikan sesuai deadline Pansus DPRD 12 Juli mendatang, maka Aparat Penegak Hukum (APH) secara otomatis bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

Dimana, pihak-pihak yang dimaksud adalah UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan uang senilai Rp150 juta dan dua rekanan yang mengerjakan proyek Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Baca Juga:  DPRD Mesuji Apresiasi Kerja Cepat Polres dan Jajaran Dalam Menangkap Pelaku Penembakan Seorang Ibu di Wiralaga 

Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, mengatakan, Kepala UPTD Laboratorium DLH Yulia Mustika Sari juga pernah memiliki persoalan serupa dan telah mengembalikan uang senilai Rp68 juta pada tahun 2016.

Namun untuk LHP 2021 ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pengembalian dana dari UPTD Laboratorium DLH.

Begitu juga dengan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek 2 Gedung di RSUDAM yakni Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Joko Santoso menyebutkan, bahwa pihak-pihak tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kasda, terhitung sejak 12 Mei lalu. Apabila sampai 12 Juli tidak mengembalikan dana, maka APH bisa masuk secara otomatis sesuai Undang-Undang.

Baca Juga:  Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

“Pihak-pihak tersebut, harus segera mengembalikan dana paling lambat 12 Juli 2022. Dan itu tidak boleh dicicil, harus secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar lebih dari 60 hari, aparat penegak hukum secara otomatis bisa masuk mengurusi masalah ini,” tegasnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Laboratorium DLH
Yulia Mustika Sari belum dapat dikonfirmasi. Telepon di nomor 081369712xxx maupun pesan singkat WhatsApp (WA) dari wartawan media ini tak direspons. Begitu juga dengan pihak RSUDAM Lampung. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah
Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina
PM Netanyahu Bilang Putranya jadi Incaran Iran
Catatan Perjalanan Karhutla Mr Presiden
Presiden Prabowo: Penanganan Karhutla dari Waterbombing hingga “Ubi Bombing” 
Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:17 WIB

PM Netanyahu Bilang Putranya jadi Incaran Iran

Berita Terbaru

Penggemar Sarang Burung Walet

#indonesiaswasembada

Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:56 WIB

Tim Pemantauan Pangan DUkung Hilirasi dan Jaga Stabilitas Kebutuhan

#indonesiaswasembada

Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:48 WIB

Presiden China Xi Jinping . (Xin)

#indonesiaswasembada

Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:22 WIB

Benjamin Netanyahu PM Israel [Xin]

#indonesiaswasembada

PM Netanyahu Bilang Putranya jadi Incaran Iran

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:17 WIB