Joko Santoso: Jika Tidak Kembalikan Uang Sesuai Deadline, APH Bisa Usut Perkara Pembangunan RSUDAM

Selasa, 7 Juni 2022 | 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung kembali mengingatkan kepada pihak yang masih belum mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal tersebut sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ada kerugian negara miliaran rupiah.

Jika tidak segera dikembalikan sesuai deadline Pansus DPRD 12 Juli mendatang, maka Aparat Penegak Hukum (APH) secara otomatis bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

Dimana, pihak-pihak yang dimaksud adalah UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan uang senilai Rp150 juta dan dua rekanan yang mengerjakan proyek Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Baca Juga:  WALHI Nilai Pembangunan Pagar TNWK; Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, mengatakan, Kepala UPTD Laboratorium DLH Yulia Mustika Sari juga pernah memiliki persoalan serupa dan telah mengembalikan uang senilai Rp68 juta pada tahun 2016.

Namun untuk LHP 2021 ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pengembalian dana dari UPTD Laboratorium DLH.

Begitu juga dengan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek 2 Gedung di RSUDAM yakni Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Joko Santoso menyebutkan, bahwa pihak-pihak tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kasda, terhitung sejak 12 Mei lalu. Apabila sampai 12 Juli tidak mengembalikan dana, maka APH bisa masuk secara otomatis sesuai Undang-Undang.

Baca Juga:  Mengemas Sejarah di Era Digital

“Pihak-pihak tersebut, harus segera mengembalikan dana paling lambat 12 Juli 2022. Dan itu tidak boleh dicicil, harus secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar lebih dari 60 hari, aparat penegak hukum secara otomatis bisa masuk mengurusi masalah ini,” tegasnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Laboratorium DLH
Yulia Mustika Sari belum dapat dikonfirmasi. Telepon di nomor 081369712xxx maupun pesan singkat WhatsApp (WA) dari wartawan media ini tak direspons. Begitu juga dengan pihak RSUDAM Lampung. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027
HUT Ke 25 Tahun Partai Demokrat, AHY : Kepercayaan Rakyat Tidak Diwariskan
Bupati Lamsel Masih Fokus soal Erupsi GAK
BERITA FOTO: Bandara Soetta Dibuka, Radin Inten II? Tunggu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:48 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir

Selasa, 8 September 2026 - 12:37 WIB

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Berita Terbaru

Paper Test Bandara Radin Inten Hijau

#indonesiaswasembada

Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:12 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:04 WIB