Joko Santoso: Jika Tidak Kembalikan Uang Sesuai Deadline, APH Bisa Usut Perkara Pembangunan RSUDAM

Selasa, 7 Juni 2022 | 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung kembali mengingatkan kepada pihak yang masih belum mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal tersebut sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ada kerugian negara miliaran rupiah.

Jika tidak segera dikembalikan sesuai deadline Pansus DPRD 12 Juli mendatang, maka Aparat Penegak Hukum (APH) secara otomatis bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

Dimana, pihak-pihak yang dimaksud adalah UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan uang senilai Rp150 juta dan dua rekanan yang mengerjakan proyek Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Baca Juga:  Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, mengatakan, Kepala UPTD Laboratorium DLH Yulia Mustika Sari juga pernah memiliki persoalan serupa dan telah mengembalikan uang senilai Rp68 juta pada tahun 2016.

Namun untuk LHP 2021 ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pengembalian dana dari UPTD Laboratorium DLH.

Begitu juga dengan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek 2 Gedung di RSUDAM yakni Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Joko Santoso menyebutkan, bahwa pihak-pihak tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kasda, terhitung sejak 12 Mei lalu. Apabila sampai 12 Juli tidak mengembalikan dana, maka APH bisa masuk secara otomatis sesuai Undang-Undang.

Baca Juga:  Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja?

“Pihak-pihak tersebut, harus segera mengembalikan dana paling lambat 12 Juli 2022. Dan itu tidak boleh dicicil, harus secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar lebih dari 60 hari, aparat penegak hukum secara otomatis bisa masuk mengurusi masalah ini,” tegasnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Laboratorium DLH
Yulia Mustika Sari belum dapat dikonfirmasi. Telepon di nomor 081369712xxx maupun pesan singkat WhatsApp (WA) dari wartawan media ini tak direspons. Begitu juga dengan pihak RSUDAM Lampung. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir
Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara
Gubernur Mirza: MBG Instrumen Peningkatan Kualitas SDM dan Penguatan Ekonomi Desa
Waspada Fluktuasi Harga Pangan, Koordinasi Perlu Diperkuat
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 18:04 WIB

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 18:01 WIB

Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir

Senin, 22 Juni 2026 - 17:58 WIB

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Jun 2026 - 19:05 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 18:04 WIB

#indonesiaswasembada

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Senin, 22 Jun 2026 - 17:58 WIB