JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

Kamis, 22 September 2022 | 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

JAKARTA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review atau uji materi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers.

Hal ini disampaikan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Baca Juga:  Membangun dari Desa, Desaku Maju Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lampung

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk menyatakan, selaku konstituen Dewan Pers, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU No 40 tentang Pers.

Menurut Umahuk, keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Kamis (22/9).

Dino menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu, kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Sambut Baik Program JMSI, Media Profesional Menuju Indonesia Emas 

Lebih jauh Dino Umahuk menjelaskan, putusan MK memberi makna bahwa produk Dewan Pers (sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang), tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung
Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:28 WIB

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:43 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:33 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:30 WIB

BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:28 WIB

#indonesiaswasembada

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:38 WIB