MESUJI – Menjelang hajat pesta demokrasi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji pada 27 November 2024 mendatang. Masyarakat diminta selektif dalam menilai dan memahami informasi yang bertebaran di Sosial Media (Sosmed), masyarakat harus pandai melihat atau mencerna suatu informasi atau berita dengan baik agar tidak terkontaminasi berita bohong atau hoax.
“Ya, sebagai lembaga Pers, tentu kami sangat berharap masyarakat Mesuji mampu memilah berita atau informasi dengan baik jelang pilkada. Pahami, ditelaah, simak dan sharing, jika berita itu benar maka share. Akan tetapi jika tidak benar maka masyarakat perlu memblok informasi tersebut, agar informasi bohong tidak menyebar masif di sosial media yang kita miliki, “kata Afriadi, SE., Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji itu, saat dikonfirmasi di kantornya pada, Jumat (13/09/2024).
Selain itu, Afriadi juga mengatakan, “Berita bohong atau Hoax tentu menjadi momok bangsa, bagaimana tidak, jika berita bohong dibiarkan menyebar secara liar, maka masyarakat secara otomatis akan mengiyakan berita tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat Mesuji khususnya harus mampu menyaring berita dengan baik, terlebih lagi, berita tentang calon kepala daerah, pastikan kebenaran informasi dengan baik, yang kemudian, masyarakat harus lebih bijak dan dewasa dalam melihat suatu berita atau informasi,”kata Afri.
Senada dengan Afri, Dewan Penasehat PWI Mesuji, Erwin, yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Literasi Media Online periode 2021 -2024, mengatakan, bahwa sebagai Pers tentu berperan untuk mencerdaskan anak bangsa melalui informasi dan berita yang edukatif serta mendidik. Untuk itu, antisipasi berita bohong dapat dilakukan dengan tidak mudah percaya berita yang sumber berita tidak jelas, jika setelah dilihat sumber berita tidak jelas, masyarakat harus yakin bahwa berita yang di baca atau di dengar itu tidak benar.
“Jika berita dan informasi disiarkan oleh Media Pers yang jelas legalitas formal dan badan hukumnya, tentu berita tersebut dapat dijadikan rujukan, dan berita tersebut pasti dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sebagaimana Pers melakukan tugas Jurnalistik dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berlandaskan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana Pers bertanggungjawab secara penuh atas informasi berita yang disiarkan oleh Media Pers tempatnya bertugas, “ungkap Erwin.##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.