Jalan Rusak Parah! Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri Minta Pemprov Lampung Terbitkan Peraturan Daerah Larangan Kendaraan ODOL Melintas

Jumat, 19 April 2024 | 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca ramainya pemberitaan mengenai jalan rusak di Lampung Utara, anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri yang merupakan legislator asal Bumi Ragem Tunas Lampung akhirnya angkat bicara soal kerusakan Jalan Lintas Tengah Sumatera yang diduga diakibatkan oleh armada pengangkut batubara.

Tamanuri yang merupakan putera daerah asli Lampung Utara itu merasa miris dengan keadaan jalan nasional yang berada di Provinsi Lampung khususnya di wilayah tanah kelahirannya.

Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri, menyayangkan Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur angkutan pertambangan. Sehingga, para oknum pelaku perusak jalan begitu leluasa berseliweran di jalan raya. Aturan pelarangan kendaraan ODOL melintas di sepanjang jalur Lampung Utara, dirasa bakal menyelamatkan jalan dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera mengambil sikap tegas, dengan melibatkan semua Forkopimda untuk merealisasikan pelarangan armada batubara bermuatan lebih dari kapasitas standar beban gandar.

Baca Juga:  Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi

Dirinya merasakan sendiri ketidaknyamanan selama melintas dari Way Tuba sampai pintu tol dengan kondisi jalan yang hancur. Posisi kiri kanan roda kendaraan pada jalan kini amblas (Rutting) yang diperkirakan sampai 10 centimeter kedalamannya. Ia khawatir kondisi jalan di Lampung bakal sama dengan kondisi jalan yang ada di Provinsi Jambi yang kerusakan jalannya lebih parah.

“Kalau tidak segera disikapi, lama-lama bisa hancur jalan kita itu. Yang menderita itu ya masyarakat kita, bukan pengusaha. Pemprov Lampung harus menggugah Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, sudah berulang kali saya membahas itu, sedemikian rupa saya olah, tapi mau bagaimana, karena tidak ada landasan dasar hukumnya,” kata Tamanuri, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (18/04).

Yang menjadi batu sandungan, sambung dia, selama ini Peraturan Daerah belum ada, ditambah lagi UU Lalu Lintas pun belum juga disahkan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung bukanlah solusi jitu, sebab, kata dia, Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, yang lebih kuat adalah Perda.

Baca Juga:  Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan

“Kalau Pergub itu masih bisa berdalih, itu urusan pak Gubernur, kalau Perda itu mencakup semua instansi, Forkopimda, disitu polisinya, jaksa, balai besar, semua ikut terlibat untuk mengawasi,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara.

“Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI
Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik
Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa
Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia
Kata KKN tak HOT Lagi…..
Kereta Agro Bromo Tabrak KRL
Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 
Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Selasa, 28 April 2026 - 10:14 WIB

Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Selasa, 28 April 2026 - 08:16 WIB

Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa

Selasa, 28 April 2026 - 07:12 WIB

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 07:04 WIB

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:44 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:16 WIB

#indonesiaswasembada

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:12 WIB

#indonesiaswasembada

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:04 WIB