Ini Penyebab Harga Pupuk Subsidi di Pasar Mahal

Jumat, 19 September 2025 | 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pada Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan bertema “Satu Visi, Satu Langkah Optimalisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida” ini digelar di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Polda Lampung, serta ratusan peserta dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini, Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, memaparkan sejumlah permasalahan terkait harga pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jekvy menjelaskan bahwa meskipun secara umum penjualan pupuk telah sesuai dengan HET, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan harga di atas ketentuan. Setelah ditelusuri, beberapa faktor penyebabnya antara lain:
1. Biaya Ongkos Kirim: Jarak tempuh yang jauh menyebabkan tambahan biaya pengiriman.
2. Sistem Bayar Tempo: Petani sering membeli pupuk dengan cara mencicil atau membayar secara tempo, yang memengaruhi harga akhir.

Baca Juga:  Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

“Ini masalah yang sering terjadi di seluruh Indonesia. Harga pupuk sudah sesuai HET, namun karena teknis di lapangan antara kios dan petani, terjadi selisih harga,” ujar Jekvy.

Untuk mengantisipasi salah persepsi antara penjual dan pembeli, Jekvy menyarankan agar biaya jasa kirim dan sistem bayar tempo dipisahkan dari harga jual pupuk subsidi.

“Sebaiknya biaya jasa kirim atau sistem bayar tempo dipisah dengan harga jual pupuk subsidi. Kadang penjual hanya menghitung total belanja tanpa merinci biaya tambahan. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Jekvy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS) dan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sengaja menaikkan harga pupuk subsidi di luar ketentuan.

Baca Juga:  Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

“Apabila ada distributor atau PPTS yang menaikkan harga pupuk di atas HET, kami akan melakukan penutupan terhadap kios atau PPTS tersebut. Konsekuensinya adalah pencabutan izin usaha PPTS atau izin PUD yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memverifikasi semua pelanggaran yang terjadi.

“Niat kami adalah melakukan penataan terhadap dinamika dan persoalan hukum ini melalui sosialisasi. Dengan demikian, persoalan terkait pupuk dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Jekvy.

Keberadaan KP3 dinilai sebagai pendampingan yang memberikan solusi dan masukan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah hukum yang terjadi dapat semakin berkurang, bahkan mencapai kondisi zero atau nol masalah. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pestisida, guna mendukung ketahanan pangan nasional.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DWP Provinsi Lampung Siap Bergerak Lebih Solid dan Aktif Dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
BPN Mesuji Gelar Rakor Penentuan Lokasi Akses Reforma Agraria dan Persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha 
BPN Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 
Sandy Juwita Dukung Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara
Firman Subagyo Soroti Ketergantungan Impor dan Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Indonesia
Puan : Kehadiran Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya Untuk Rakyat
Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

DWP Provinsi Lampung Siap Bergerak Lebih Solid dan Aktif Dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:23 WIB

BPN Mesuji Gelar Rakor Penentuan Lokasi Akses Reforma Agraria dan Persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha 

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:32 WIB

BPN Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:54 WIB

Firman Subagyo Soroti Ketergantungan Impor dan Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPN Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:32 WIB