Ini Penyebab Harga Pupuk Subsidi di Pasar Mahal

Jumat, 19 September 2025 | 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pada Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan bertema “Satu Visi, Satu Langkah Optimalisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida” ini digelar di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Polda Lampung, serta ratusan peserta dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini, Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, memaparkan sejumlah permasalahan terkait harga pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jekvy menjelaskan bahwa meskipun secara umum penjualan pupuk telah sesuai dengan HET, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan harga di atas ketentuan. Setelah ditelusuri, beberapa faktor penyebabnya antara lain:
1. Biaya Ongkos Kirim: Jarak tempuh yang jauh menyebabkan tambahan biaya pengiriman.
2. Sistem Bayar Tempo: Petani sering membeli pupuk dengan cara mencicil atau membayar secara tempo, yang memengaruhi harga akhir.

Baca Juga:  Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

“Ini masalah yang sering terjadi di seluruh Indonesia. Harga pupuk sudah sesuai HET, namun karena teknis di lapangan antara kios dan petani, terjadi selisih harga,” ujar Jekvy.

Untuk mengantisipasi salah persepsi antara penjual dan pembeli, Jekvy menyarankan agar biaya jasa kirim dan sistem bayar tempo dipisahkan dari harga jual pupuk subsidi.

“Sebaiknya biaya jasa kirim atau sistem bayar tempo dipisah dengan harga jual pupuk subsidi. Kadang penjual hanya menghitung total belanja tanpa merinci biaya tambahan. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Jekvy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS) dan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sengaja menaikkan harga pupuk subsidi di luar ketentuan.

Baca Juga:  Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 

“Apabila ada distributor atau PPTS yang menaikkan harga pupuk di atas HET, kami akan melakukan penutupan terhadap kios atau PPTS tersebut. Konsekuensinya adalah pencabutan izin usaha PPTS atau izin PUD yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memverifikasi semua pelanggaran yang terjadi.

“Niat kami adalah melakukan penataan terhadap dinamika dan persoalan hukum ini melalui sosialisasi. Dengan demikian, persoalan terkait pupuk dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Jekvy.

Keberadaan KP3 dinilai sebagai pendampingan yang memberikan solusi dan masukan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah hukum yang terjadi dapat semakin berkurang, bahkan mencapai kondisi zero atau nol masalah. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pestisida, guna mendukung ketahanan pangan nasional.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK
Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:20 WIB

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:20 WIB

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB