Ini Dugaan Kasus yang Melibatkan Engsit

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit terjerat kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek jalan Jl. Sutami-Sri Bowono Rp147 miliar. Hingga saat ini statusnya belum juga rampung.

Selain itu, Engsit juga dijerat dugaan kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain yang belum dapat diungkapkan Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal tersebut.

Untuk kasus Jalan Ir Sutami-Sribawono, masih menunggu hasil audit BPK.

“Untuk kasus penambangan ilegal, Engsit, telah diperiksa pekan lalu atas kasus pidana tersebut,” kata Arie Rachman usai Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres di Mapolda Lampung, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga:  62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Menurut Diskrimsus, Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pembangunan jalan Sutami-Sri Bawono itu.

“Kasus Engsit tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Menurut BPK, bahan yang diberikan Polda Lampung sudah cukup,” katanya.

Dia berharap hasil audit bisa segera keluar jumlah kerugian negara berdasarkan kajian dari dokumen, hasil laboratorium, dan lainnya. BPK memerlukan waktu karena juga harus mengaudit banyak perkara korupsi dari seluruh Indonesia.

Kasus dugaan korupsi jalan nasional senilai Rp147 miliar yang merupakan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi tahun 2018 hingga 2019 diperkirakan merugikan Rp65 miliar.

Baca Juga:  LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

Sejak Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung pulbaket kasus ini. Pada 19 Mei 2021, PN Tanjungkarang telah menetapkan pemilik PT URM Hengki Widodo alias Engsit menjadi tersangkanya.

Tersangka lainnya Ditektur PT URM Bambang Wahyu Utomo, pengawas proyek Bambang Hariadi dan dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memenangkan Engsit pada persidangan prapradilan tanggal 27 Mei 2021. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Temui Wamen Perdagangan, Wagub Lampung Bicara Sinergi dan Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu
Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut
OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo
Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini
Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak
Tanam Pohon Srentak,  Turut Meriahkan Hut Way Kanan Yang -27  
Ayu Buka Musda Ke VI LDII WK

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:24 WIB

Temui Wamen Perdagangan, Wagub Lampung Bicara Sinergi dan Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:04 WIB

#indonesiaswasembada

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:05 WIB