Ini Dugaan Kasus yang Melibatkan Engsit

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit terjerat kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek jalan Jl. Sutami-Sri Bowono Rp147 miliar. Hingga saat ini statusnya belum juga rampung.

Selain itu, Engsit juga dijerat dugaan kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain yang belum dapat diungkapkan Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal tersebut.

Untuk kasus Jalan Ir Sutami-Sribawono, masih menunggu hasil audit BPK.

“Untuk kasus penambangan ilegal, Engsit, telah diperiksa pekan lalu atas kasus pidana tersebut,” kata Arie Rachman usai Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres di Mapolda Lampung, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Menurut Diskrimsus, Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pembangunan jalan Sutami-Sri Bawono itu.

“Kasus Engsit tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Menurut BPK, bahan yang diberikan Polda Lampung sudah cukup,” katanya.

Dia berharap hasil audit bisa segera keluar jumlah kerugian negara berdasarkan kajian dari dokumen, hasil laboratorium, dan lainnya. BPK memerlukan waktu karena juga harus mengaudit banyak perkara korupsi dari seluruh Indonesia.

Kasus dugaan korupsi jalan nasional senilai Rp147 miliar yang merupakan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi tahun 2018 hingga 2019 diperkirakan merugikan Rp65 miliar.

Baca Juga:  Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung

Sejak Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung pulbaket kasus ini. Pada 19 Mei 2021, PN Tanjungkarang telah menetapkan pemilik PT URM Hengki Widodo alias Engsit menjadi tersangkanya.

Tersangka lainnya Ditektur PT URM Bambang Wahyu Utomo, pengawas proyek Bambang Hariadi dan dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memenangkan Engsit pada persidangan prapradilan tanggal 27 Mei 2021. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Perkuat Infrastruktur Sekolah
Mahasiswa KKN Beri Edukasi Penggunaan Gadget Secara Bijak di SDN 2 Campang Raya
Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina
Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta
Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana
HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’
Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur
DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Infrastruktur Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Mahasiswa KKN Beri Edukasi Penggunaan Gadget Secara Bijak di SDN 2 Campang Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Berita Terbaru

GUbernur Mirza di Lampung Tengah bincang terkait infrastruktur sekolah [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Perkuat Infrastruktur Sekolah

Kamis, 20 Agu 2026 - 22:00 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 13 Agustus 2026 ini memperlihatkan permukiman Ganim di Tepi Barat. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:42 WIB

#indonesiaswasembada

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:29 WIB

#indonesiaswasembada

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:27 WIB